Balinetizen.com, Buleleng
Penegakan hukum terhadap anak dibawah umur dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali bersama Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) dengan melayangkan surat dan mengajak Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Usai melayangkan surat, Putu Indra Perdana,SH juru bicara Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan selaku kuasa hukum dari korban Putu Mas Merta (48) bersama anaknya yang masih dibawah umur itu mengatakan bahwa kliennya Putu Mas Merta bersama istri dan kedua anaknya adalah korban penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita di Dusun Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Iapun menyebut dalam kasus ini, anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan telah mendapat perlindungan juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Surat Nomor : R-1652/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, Tanggal, 25 April 2022.
“Unik dan menjadi ganjil menurut kami, dimana tanpa sepengetahuan klien kami yang dalam hal ini menjadi korban penganiayaan, malahan dilaporkan beserta ibu dan kakaknya dengan dalih dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP di Polisi Resor (Polres) Buleleng. Sehingga klien kami dipanggil oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng untuk diperiksa dan diminta keterangannya terkait laporan yang dibuat oleh Kadek Arsana alias Toris bersama anaknya Porda,” jelas Indra Perdana, pada Selasa, (13/9/2022) di Kantor Hukum Nyoman Sunarta,SH dan rekan di Singaraja.
Selanjutnya pada awal di bulan September 2022, pihak Penyidik PPA Polres Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun sampai saat ini korban yang dibawah umur sebagai tersangka maupun pihak kuasa hukumnya tidak menerima dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara dari Penyidik PPA Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Jadi berdasarkan alasan-alasan tersebutlah, maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan proses penegakan hukum. Baik di Kejaksaan Negeri Buleleng maupun di Pengadilan Negeri Singaraja, agar berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan kepribadian terbaik anak kedepannya,” tandas advokat muda Indra Perdana asal Desa Anturan ini.
Hal senada disampaikan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., yang juga terkonsentrasi mengawal kasus ini, hingga penetapan dalam proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja. Bahkan sangat berharap peran penegak hukum untuk melakukan proses hukum dengan baik dan benar.
“Dengan adanya kasus yang berhadapan dengan anak ini, harapan kami agar penegakan hukum atau prosesnya pada tahap dua di kejaksaan itu benar-benar pendekatan kami sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” pungkas Nilawati didampingi I Nyoman Sunarta, SH., dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH.
Perlu diketahui disini, bahwa sebelumnya pihak LBH APIK Bali dan KoMPak telah mengawal juga kasus yang melibatkan ibu korban dan kakaknya berkaitan dengan kasus serupa. Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiartha, S.H., M.H., memutuskan lima bulan penjara terhadap Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana. Sementara, I Gede Pariasa alias Porda bersama bapaknya I Kadek Arsana alias Toris, masing-masing divonis Satu Tahun Empat Bulan dan Satu Tahun dua bulan. GS

