Liberalisasi Investasi dan Perizinan Sektor Pariwisata Harus Dihentikan, untuk Penyelamatan Bali dan Masa Depannya

0
163

 

Balinetizen.com, Denpasar

Liberalisasi Investasi dan Perizinan Sektor Pariwisata Harus Dihentikan, untuk Penyelamatan Bali dan Masa Depannya.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Kamis 8 Januari 2026.

Dikatakan, Liberalisasi Investasi dan Perizinan yang berasal dari UU Cipta Kerja 2022, yang memberikan “karpet merah” terutama buat investasi skala besar, abai terhadap lingkungan, yang kemudian diikuti oleh sistem perizinan tunggal OSS yang merupakan re sentralisasi perizinan.

“Sudah semestinya, masyarakat Bali yang peduli terhadap Bali dan masa depannya, melakukan uji materi ke MK untuk UU yang sarat kontroversi ini,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, UU Cipta Kerja 2022 sarat kontroversi, ditolak secara luas oleh komunitas buruh dan gerakan masyarakat sipil yang dinilai terlalu liberal kapitalistik, bertentangan dengan banyak UU, terutama pasal 33 UUD 1945

Dikatakan, UU ini sempat dianulir oleh MK untuk dilakukan koreksi selama dua tahun, tetapi “boro-boro” dilakukan koreksi, diterbitkan Perpu baru dengan alasan pandemi, kemudian oleh DPR Perpu disahkan menjadi UU.

Menurut Jro Gde Sudibya, dalam UU ini persyaratan dalam pembuatan Amdal menjadi sangat diperlonggar, pemilikan aset oleh orang asing dipermudah, dibentuk bank tanah yang memberikan kesempatan bagi swasta untuk menguasai tanah negara sekurang-kurangnya 30 persen.

Dikatakan, dengan Perizinan terpusat OSS, dalam beberapa kasus di Bali, Perbekel, Camat, Bupati tidak lagi tahu kondisi di lapangan yang berkaitan dengan proyek, terjadi lempar tanggung-jawab, masyarakat sekitar dan lingkungan dikorbankan.

“Liberalisasi kebijakan yang melahirkan kondisi liar di lapangan, yang merugikan masyarakat dan lingkungan alam,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya Gubernur Bali semestinya berada di garda terdepan dalam mengurai “karut marut” perizinan yang liberal kapitalistik ini, akan berdampak sangat serius dalam: penetapan dan penertiban RTRW, perencanaan tata kota, manajemen limbah yang lebih cerdas, pengelolaan kemacetan lalu lintas, pengendalian konversi sawah, penyelamatan Subak, pengendalian migrasi lokal, global yang menjadi “critical issues” buat Bali dan masa depannya.

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan, Dinkes Denpasar Rutin Cek Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here