Lieus Sungkharisma Ditangkap dan Diborgol

Sejumlah polisi mengawal juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma untuk diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar yang diduga melibatkan Lieus kepada Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (ANTARA NEWS/Aditya Pradana Putra)

 

Balinetizen, Jakarta 
Pihak kepolisian menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin ini, atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

“Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum,” kata Argo.

Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lieus tiba di lokasi dengan tangan terborgol sekira pukul 10.10 WIB. Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.

“Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti,” tutur Lieus.

Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.

“Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah,” ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Akan tetapi hingga saat ini belum diketahui peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Provinsi Bali Serahkan Bantuan Logistik kepada BPBD Kab/Kota

  Balinetizen.com, Denpasar Dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi basah dan memperkuat...

Pemprov Bali Salurkan Bantuan “Bali Peduli Bencana” untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

  Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Sayembara Rp8 Miliar untuk Harun Masiku, KPK: Silakan Kalau Tahu

Harun Masiku Balinetizen.com, Denpasar  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander...

Jenazah Korban Terseret Arus Pantai Mertasari Ditemukan Nelayan

  Balinetizen.com, Denpasar Gudfridus Funai, korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat...

Jembrana Gencarkan Skrining Ibu Hamil dan Sosialisasi Kelompok Sebaya Cegah Penularan HIV/ AIDS

Balinetizen.com, Jembrana Peringatan Hari AIDS Sedunia (HAS) tahun 2024...

Dishub Denpasar Gelar Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Mahendradata

Balinetizen.com, Denpasar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar kegiatan pengawasan...

Peringatan Hari AIDS Sedunia di Kabupaten Badung

Wabup Badung I Ketut Suiasa yang juga selaku Ketua...

Bidan  Jembrana Diminta Berikan Pelayanan Kesehatan Optimal 

Balinetizen.com, Jembrana  Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Jembrana merayakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories