Lieus Sungkharisma Nyatakan Tidak Akan Jawab Pertanyaan Polisi

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019) ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama (ANTARA/RENO ESNIR)

 

Balinetizen, Jakarta
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan saat diperiksa oleh kepolisian usai dirinya ditangkap hari Senin ini.

“Pokoknya saya hadapi semua. Pokoknya saya sudah bilang polisi, saya tidak akan jawab satu patah katapun,” ujar Lieus saat akan memasuki ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus diringkus dalam kasus dugaan makar serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

Lieus menegaskan jika ia tidak melakukan makar dalam bentuk apapun. Ia pun mempertanyakan kepada polisi terkait dugaan makar yang dituduhkan kepadanya.

“Ini apa ini, jadi kayak dituduhnya makar,” katanya.

Polisi telah menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5). Lieus diringkus di sebuah apartemen Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.40 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Pada hari Senin tanggal 20 Mei pukul 06.40 WIB Lieus ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART),” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (20/5).

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Mobil Ambulan Membawa Jenasah Terjun ke Dasar Sungai Yehembang

  Balinetizen.com, Jembrana Kecelakaan tragis terjadi di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk tepatnya...

Pemprov Bali Lepas Program Martabak Mudik Bareng 2025

   Giri Prasta Dorong Masyarakat Muslim Bali Berprestasi di Kancah...

Urunan Pegawai, Pasar Murah Kejari Jembrana Diserbu Warga

  Balinetizen.com, Jembrana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pasar murah sebagai...

Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai Dihentikan, Kejati Bali Terbitkan SP3

Kajati Bali Ketut Sumedana   Balinetizen.com, Denpasar  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi...

Bupati Sutjidra Lepas Lomba Napak Tilas Di Pura Luhur Yeh Ketipat

  Balinetizen.com, Buleleng Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati...

Kapolda Bali Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik di Gilimanuk

  Balinetizen.com, Jembrana Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya meninjau...

Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna Dewan Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, hari ini Tiga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories