Pertemuan Antara Kakan BPN Buleleng dengan pihak terkait soal Pensertipikatan Tanah Lapangan Dan Puskesmas Bungkulan
Dalam penyelesaian masalah pensertipikatan tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk Lapangan Umum dan Puskesmas Pembantu Sawan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, oleh pihak BPN Buleleng dilakukan langkah mediasi. Langkah cepat yang diambil oleh pihak BPN Buleleng ini, mendapat apresiasi positive dari LSM Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPak).
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan pihak BPN. Karena dalam waktu yang singkat, merespon apa yang menjadi pengaduan masyarakat terkait dengan masalah pensertipikatan secara pribadi terhadap tanah lapangan dan Puskesmas Pembantu Sawan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng” ucap Ketua KoMPak, I Ketut Ocha Wardana kepada metrobali.com pada Senin (5/8) di Singaraja.”Jadi apresiasi kami kepada BPN telah bisa melakukan langkah-langkah yang cepat. Dan kemudian harapan kami dari LSM, bagaimana BPN Buleleng ini tetap konsisten melakukan dan mencari fakta-fakta yang sebenarnya. Kemudian berani mengambil keputusan-keputusan yang sah melindungi kepentingan masyarakat” ujarnya menegaskan.
Karena, ujarnya lagi secara fakta tanah itu sudah secara umum diketahui adalah lapangan yang dipergunakan oleh masyarakat Desa Bungkulan, demikian juga Puskemas Pembantu Sawan yang ada disebelah lapangan.”Jika sekarang ada sertipikat atas nama secara pribadi yang kebetulan merupakan Perbekel Desa Bungkulan, yang walaupun ada data-data yang disajikan, hal ini menjadi PR besar dalam tugas-tugas dari BPN maupun dari bagian asset pemerintah daerah” ujar Ocha Wardana, Senin (5/8) di Singaraja.
Menurutnya memang sering sekali disaksikan, asset-asset daerah yang dulunya merupakan tanah milik pribadi, walaupun secara hukum formal, secara nyata dan fakta sudah pernah diserahkan masyarakat untuk kepentingan publik. Tapi secara administrasi banyak yang belum terselesaikan. Sehingga akhir-akhir ini muncul persoalan kepemilikan tanah, yang dilakukan oleh ahli waris.”Kalau jaman dulu sudah ikhlas diserahkan, karena sekarang masih pipilnya tercantum, SPPTnya juga tercantum, jadi kebingungan lagi” ujarnya.
Persoalan-persoalan ini ujar Ocha Wardana menambahkan agar segera ditindak lanjuti bagian asset. Sehingga asset yang menjadi asset daerah, supaya segera didata dan dilakukan pensertipikatan, dan tidak lagi muncul masalah seperti yang terjadi di Desa Bungkulan. GS