Balinetizen.com, Gianyar
Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta, mempertanyakan kejelasan penanganan kasus penggerebekan narkoba di tempat hiburan malam New Star (NS) di Bali. Ia menilai hingga kini proses hukum berjalan tidak transparan dan minim perkembangan.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gianyar, Jumat (27/3/2026), Parta menyoroti penggerebekan yang dilakukan langsung oleh Mabes Polri tanpa melibatkan aparat di daerah.
“Saya cermati kasus ini semakin tidak jelas ujung pangkalnya. Penggerebekan dilakukan tanpa diketahui aparat di Bali. Ini mirip dengan kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Gianyar sebelumnya,” ujarnya.
Tak hanya soal koordinasi, politisi senior asal Gianyar itu juga mempertanyakan kelanjutan penyidikan. Hingga kini, jumlah tersangka masih terbatas pada tiga orang, yakni I Wayan Subawa (manajer room), I Gusti Bagus Adi Pramana (waiters), dan M. Rokip (kurir).

Menurut Parta, tidak adanya penambahan tersangka menunjukkan dugaan jaringan besar peredaran narkoba belum tersentuh.
“Ini tidak ada perkembangan sama sekali. Baru tiga orang yang ditetapkan tersangka. Jaringan peredaran dan pengedar besar belum tersentuh. Padahal bisa ditelusuri melalui aliran transaksi, termasuk rekening bank yang digunakan,” tegasnya.
Ia juga menilai minimnya informasi kepada publik berpotensi menimbulkan spekulasi. Padahal, transparansi dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera.
“Publik harus tahu sejauh mana proses penyidikan, penahanan, hingga gelar perkara. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Parta turut menyoroti pentingnya kesetaraan penindakan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Bali. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih.
“Jangan sampai satu tempat digerebek habis-habisan, sementara yang lain dibiarkan. Aparat harus bebas dari kepentingan bisnis hiburan malam,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya Polda Bali dan BNN Provinsi Bali dalam operasi tersebut.
“Seharusnya aparat di daerah dilibatkan. Masa Polda Bali dan BNN tidak tahu, sementara yang turun langsung dari Mabes Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek diskotik NS yang berlokasi di kawasan Denpasar Barat, tepatnya di Jalan Gunung Soputan, pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026.
Dalam penggerebekan itu, belasan orang diamankan, termasuk manajer berinisial SB. Polisi juga menyita ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di dalam tempat hiburan tersebut.
Informasi yang beredar, diskotik NS telah lama menjadi target operasi karena diduga kuat menjadi lokasi peredaran gelap narkotika. Bahkan, beberapa tahun lalu, aparat juga pernah menangkap bandar narkoba di lokasi yang sama dengan barang bukti serupa.
Dari hasil penggerebekan, aktivitas peredaran narkoba diduga dilakukan secara terorganisir, dengan sistem distribusi dari room ke room di dalam diskotik.
Meski belasan orang sempat diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan kasus maupun kemungkinan penambahan tersangka.
Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama terkait komitmen pemberantasan narkoba di Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional. (Ist)

