Mabes Polri Kirim SP2HP2, Atensi Penyidikan Kasus Penyerobotan Tanah Disabilitas Di Gianyar

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memberikan atensi terhadap Surat Permohonan Putusan Pidana Maksimal dari Kuasa hukum korban I Dewa Nyoman Oka, seorang penyandang disabilitas yang diserobot tanahnya di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring Gianyar, Bali
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memberikan atensi terhadap Surat Permohonan Putusan Pidana Maksimal dari Kuasa hukum korban I Dewa Nyoman Oka, seorang penyandang disabilitas yang diserobot tanahnya di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring Gianyar, Bali dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan dan Penyidikan (SP2HP2) bernomor B/2289/III/RES.7.5/Bareskrim yang ditandatangani Karowasiddik, Brigjen (Pol) Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K, M.Si., atas perkara LP/474/XI/2017/SPKT.
“Intinya SP2HP2 tersebut mengisyaratkan bahwa aparat penyidik Kepolisian tetap menjalankan asas profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel serta melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini,” kata I Made Somya Putra dari Somya International Law Office di Gianyar, Selasa (22/5/2019).
Menurutnya, Pihak memang pernah melayangkan surat kepada presiden untuk atensi kasus ini karena korbannya adalah penyandang disabilitas yang sangat rentan dengan rekayasa dan hukum. Surat tersebut menunjukkan keseriusan kuasa hukum korban Dewa Nyoman oka yang memantau dan mengawasi proses jalannya penanganan kasus ini karena ada tiga tersangka lain yang belum disidangkan, walaupun Dewa Nyoman Oka dan Dewa Ketut Ngurah Swastika telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Gianyar dengan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan karena melanggar Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP Junto Pasal 266 KUHP.
“Saya mengapresiasi sikap mabes polri yang turun tangan dalam kasus ini sehingga kami berharap ketiga tersangka lain yaitu oknum aparat desa yaitu mantan Kepala Desa I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra yang telah membantu menerbitkan surat sporadik prona segera P21 dan cepat disidangkan,” terang Somya.
Menurut Somya, Banyak sekali Hal-hal yang memberatkan Para Terdakwa, lagipula kasus ini menimpa korban seorang penyandang disabilitas yang seharusnya dipandang lebih serius jika dibandingkan dengan kasus umum lainnya.
Kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka yang telah dikuasainya secara bertahun-tahun. Tanah itu  merupakan warisan dari kakeknya yang bernama Dewa Putu Degang dan ayahnya yang bernama Dewa Made Tresnapati telah disertifikatkan melalui Prona tahun 2013.
Informasi itu kemudian ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana ternyata ditemukan surat sporadik dan surat keterangan dari Desa yang isinya diduga palsu bahwa tanah Dewa Nyoman oka (Penyandang Disabilitas) telah dikuasai oleh tersangka Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Anehnya hal itu didukung oleh surat keterangan Desa bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka adalah tanah adat padahal tanah tersebut bukanlah tanah adat. Usaha untuk menyelesaikan permasalahan telah dilakukan mediasi tapi gagal, yang akhirnya membuat Dewa Nyoman Oka melalui pihak keluarganya, I Made Dewa Rai untuk mengambil langkah hukum. (hidayat)

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Temuan 22 Penyu Kondisi Terikat Dan Masih Hidup Di Desa Pemuteran, Polisi Buru Pelakunya

  Balinetizen.com, Buleleng Mirisss penemuan penyu yang merupakan satwa dilindungi sebanyak...

Pengurusan PBG di Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik: Menteri PKP dan Mendagri Apresiasi

  Balinetizen.com, Gianyar Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan inovasi dalam pelayanan...

BMW Astra Xperience Day: BMW Astra Tunjukan Fleksibilitas BMW X Untuk Segala Aktivitas

    Balinetizen.com, Tangerang Selatan BMW Astra hadirkan BMW Astra Xperience Day...

Swiss-Belhotel International Properti di Bali Sambut Kemakmuran di Tahun Ular Kayu 2025 Dengan Berbagai Promo Eksklusif

  Balinetizen.com, Kuta Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang penuh energi...

Tersangka AF, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Akan Ikuti Proses Hukum

Balinetizen.com, Gianyar Pasca digelarnya pers rilis terkait penutupan PARQ Ubud...

Gede Satria, Bocah Hanyut di Sungai Badung, Ditemukan Setelah 18 Jam Pencarian

  Balinetizen.com, Denpasar Seorang bocah berusia 6 tahun dikabarkan hanyut di...

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Gianyar

  Balinetizen.com, Denpasar Polda Bali kembali menorehkan langkah tegas dalam menjaga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories