Balinetizen.com, Denpasar
Kasus penggelapan dalam jabatan kembali terjadi di Bali. Seorang karyawan Trans Studio Theme Park Bali, berinisial Robby Putra Syamsuar (35), kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp661.172.000.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, berdasarkan laporan polisi LP/B/105/IX/2025/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 10 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, Robby yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di Trans Studio Theme Park Bali, memiliki tanggung jawab untuk mengambil uang hasil penjualan tunai harian dari kasir, kemudian menyetorkannya ke rekening perusahaan.
Namun, sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025, tersangka justru tidak menyetorkan uang tersebut selama 19 hari berturut-turut. Dana hasil penjualan yang seharusnya masuk ke kas perusahaan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penjualan harian yang tidak disetorkan oleh tersangka total mencapai Rp661.172.000,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K.., Senin (13/10/2025).
Perbuatan tersebut baru terungkap pada 4 September 2025, setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan dalam laporan setoran harian.
Setelah mengetahui adanya kejanggalan, perusahaan segera melapor ke kepolisian. Tim Buser Polsek Denpasar Baratkemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendapati informasi bahwa tersangka berencana melarikan diri ke Thailand pada 5 September 2025.
Namun, dari hasil pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka tidak ditemukan berangkat ke luar negeri. Tim kemudian melacak keberadaannya hingga ke Sleman, Yogyakarta, tempat Robby akhirnya diamankan saat sedang makan di sebuah warung pada 11 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah diamankan oleh Polres Sleman, tersangka dibawa ke Denpasar keesokan harinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mewah hasil dari uang penggelapan, antara lain: uang tunai Rp336.293.200, 1 unit HP Samsung Z Fold 7, 6 tas merek Pedro, 4 tas Zara, 2 tas Steve Madden, dan beberapa barang branded lainnya, beberapa pasang sepatu merek Vans, Skechers, Pedro, dan Reebok dan puluhan pakaian dari merek H&M, Pull and Bear, hingga Uniqlo.
Selain itu, ditemukan pula beberapa rekening bank atas nama tersangka dan rekan dekatnya, yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak faktor ekonomi dan gaya hidup berlebihan (hedon).
Uangnya digunakan untuk membeli barang-barang pribadi,” ujar sumber kepolisian.
Atas perbuatannya, Robby disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut rincian jumlah uang yang tidak disetorkan tersangka selama hampir tiga minggu:
16 Agustus: Rp29.021.500
17 Agustus: Rp33.318.500
18 Agustus: Rp68.142.000
19 Agustus: Rp41.520.000
20 Agustus: Rp45.085.000
21 Agustus: Rp30.285.000
22 Agustus: Rp18.115.000
23 Agustus: Rp33.790.000
24 Agustus: Rp37.390.000
25 Agustus: Rp39.200.000
26 Agustus: Rp26.225.000
27 Agustus: Rp52.615.000
28 Agustus: Rp22.510.000
29 Agustus: Rp51.240.000
30 Agustus: Rp39.190.000
31 Agustus: Rp27.990.000
1 September: Rp26.420.000
2 September: Rp23.155.000
3 September: Rp22.960.000
Total uang yang digelapkan mencapai Rp661.172.000.
Kapolsek mengaku masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu tersangka dalam menjalankan aksinya, termasuk rekannya Zaki Mubarok, yang sempat diminta membuat rekening bank untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar memperketat sistem pengawasan keuangan internal, terutama pada posisi yang memegang akses langsung terhadap kas dan transaksi harian.
(jurnalis : Tri Widiyanti)