Mantan Sekretaris Disbud Denpasar Jadi Tersangka Kasus Hibah FORMI, Kerugian Negara Rp465 Juta

0
281

Balinetizen.com, Denpasar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi menetapkan Ni YS, mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/N.1.10/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Denpasar diketahui telah menggelontorkan dana hibah kepada FORMI Kota Denpasar dengan total mencapai Rp2.489.081.971. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga rekreasi dan tradisional masyarakat, seperti layang-layang, ogoh-ogoh, serta aktivitas olahraga tradisional lainnya.

Namun dalam praktiknya, laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 diduga tidak sesuai dengan ketentuan. SPJ tersebut disusun oleh Ni YS selaku Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Ketua FORMI Kota Denpasar.

“Penyidik menemukan adanya mark up harga, penggunaan nota-nota fiktif, serta bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD). Nota fiktif tersebut berasal dari penyedia jasa atau rekanan kegiatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. TRIMO, S.H., M.H, dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (18/12/2025).

Dalam penyidikan terungkap, pembuatan nota fiktif dilakukan atas petunjuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan. Modus yang digunakan yakni dengan meminta nota kosong kepada rekanan, kemudian diisi sendiri oleh tersangka Ni YS sesuai kebutuhan realisasi anggaran kegiatan.

Kejaksaan menilai, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, di mana tersangka Ni YS berinisiatif ikut melakukan manipulasi laporan keuangan dengan alasan merasa bertanggung jawab atas pekerjaan administrasi kegiatan FORMI.

Baca Juga :  I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030

Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

Atas perbuatannya, tersangka Ni YS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print/02/N.1.10/Fd.2/12/2025 terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Tersangka ditahan di Rutan Perempuan Denpasar, Kerobokan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here