Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi memindahkan tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (20/2/2026).
Ketujuh WNA tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Mereka masuk dari Banyuwangi ke Bali.
Penindakan ini berawal dari koordinasi lintas instansi. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh setelah menerima laporan dari Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas resmi.
Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak tercatat pernah masuk ke Indonesia secara resmi.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA, ketujuh WNA Bangladesh tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian sambil menunggu tahapan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami perkuat melalui sinergi dengan Satpol PP dan Kepolisian,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, ketujuh WNA tersebut mengaku hendak menuju Australia dan hanya menjadikan Bali sebagai lokasi transit.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi solidnya kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan implementasi nyata dari peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan efektif di wilayah Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

