Balinetizen.com, Jembrana-
Operasi Tertib Masker berhasil menjaring 15 orang pengguna jalan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Operasi Masker dilaksanakan di jalan raya di depan Kantor Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kamis (4/2).
Dari 15 orang pelanggar prokes ini, 11 orang diberikan tindakan pembinaan karena salah dalam menggunakan masker. Sedangkan 4 orang lainnya diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp.100 ribu karena tidak memakai masker.
Dari 4 orang yang dikenakan sanksi denda, hanya tiga orang saja yang membayar denda dengan uang tunai. Sementara satu orang pelanggar prokes dari Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara terpaksa menaruh KTP sebagai jaminan karena tidak membawa uang.
Tim gabungan Operasi Tertib Masker melibatkan unsur dari Sat Pol PP Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Yonif Mekanis 741/GN Jembrana dan Subdenpom Jembrana
“Ya, tadi ada satu orang menaruh identitas KTP karena tidak membawa uang. Dia juga tidak memakai masker” ujar Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Kamis (4/2).
Sebenarnya ada 4 orang yang dikenakan sanksi denda karena tidak memakai masker. Namun tiga orang lainnya langsung membayar sanksi denda dengan uang tunai.
Dijelaskan Leo, sanksi denda sebesar Rp.100 ribu itu berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Uang sanksi dendanya langsung disetorkan ke kas daerah. Setelah didata, mereka yang melanggar juga kita buatkan berita acara” jelasnya.
Data dari Sat Pol PP Jembrana selama bulan Januari 2021 sebanyak 749 orang terjaring Operasi Tertib Masker dengan 95 orang dikenakan sanksi denda. Sedangkan di bulan Pebruari sampai tanggal 4 tercatat 66 orang pelanggar prokes, dimana 6 orang dikenakan sanksi denda. (Komang Tole)
Editor : SUT

