Balinetizen.com, Denpasar
Kasus dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Bali, yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, pada 19 Mei 2023, akhirnya menemui titik terang.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Penyidik tengah berupaya mengikuti jejak dan mengumpulkan fakta terkait laporan tersebut,” ujar Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi kepada media pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa ini menunjukkan komitmen Polresta Denpasar dalam mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut.
Pelapor, I Made “Ariel” Suardana, telah diperiksa kembali pada 25 Agustus 2023 bersama istrinya untuk mendalami lebih lanjut peristiwa yang dilaporkan. Pada Sabtu, 26 Agustus 2023, penyidik berencana melanjutkan pemeriksaan lima orang saksi terkait peristiwa ini, dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan.
“Kami berusaha mengungkap kebenaran di balik laporan ini dengan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, yang menjadi terlapor adalah AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, Inti, I Gusti Agung Alit Pawana, dan Komang Juni Antara, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, tanggal 22 Agustus 2023).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja, telah mengkonfirmasi penerimaan SPDP dari penyidik Polresta Denpasar pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
“Kejaksaan telah menerima SPDP dan kami masih menentukan disposisi jaksa yang akan menangani kasus ini,” katanya singkat.
Dalam konteks lain, Made Ariel sebelumnya meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam memerangi aksi premanisme.
Salah satu contohnya adalah langkah yang diambil oleh mantan Kapolda Bali, Petrus Reinhard Golose, yang langsung menahan pelaku aksi premanisme di Mako Brimob. Langkah ini dianggap efektif dan memunculkan rasa takut pada pelaku aksi premanisme.(Tri Prasetiyo)

