Jakarta (Balinetizen.com) –
Pemerintah resmi melarang sementara penerbangan penumpang dari India ke Indonesia sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19 akibat lonjakan kasus di negara India.
“Kami menyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kargo dimungkinkan itupun dilakukan secara selektif karena kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia diantaranya vaksin,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Kalaupun ada suatu pergerakan dari luar dan dari dalam keluar India-Indonesia, lanjut Menhub, hanya akan melalui empat bandara yaitu Soekarno Hatta, Samratulangi,Juanda dan Kualanamu.
Kemudian melalui pelabuhan di Dumai, Batam dan Tanjung Pinanga. Sedangkan pintu masuk darat melalui Entikong dan Malinau.
Menhub Budi mengatakan detail aturan larangan penerbangan penumpang akan dibahas lebih lanjut dan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memastikan bahwa penyusunan aturan pelarangan tidak akan memakan waktu lama, karena sebelumnya Indonesia pernah memberlakukan pelarangan ke beberapa negara seperti Korea Selatan, Italia, dan Iran.
“Nanti kita akan keluarkan Surat Edaran khusus Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” ujarnya.
Jhoni mengatakan pemberlakuan tersebut bersifat sementara dan pihaknya akan menunggu perkembangan eskalasi dan herd imunity di India dan senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
Adapun India merupakan salah satu negara yang mengalami gelombang ketiga COVID-19. Hingga 22 April 2021, India melaporkan 15.930.965 orang terinfeksi COVID-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang. (Antara)