(Balinetizen.com) Buleleng –
NOMAN SUMIARSA, SE alias MANG SU berusia 47 tahun beralamat di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, saat ini menjadi cemoohan masyarakat dengan sebutan manusia bejat. Bagaimana tidak, pasalnya Mangsu ini dengan teganya merusak kesucian putri kandungnya sendiri sebut aja namanya Kamboja yang masih berusia 15 tahun. Artinya sejak anak kandungnya berusia 15 tahun sudah disetubuhi dengan cara pemaksaan (pemerkosaan). Dan kini, anak yang bernasib malang korban kebejatan orang tua kandungnya itu, telah berusia 19 tahun.
Kronologis kejadiannya, berawal pada bulan oktober Tahun 2017 lalu. Dimana pada saat korban Kamboja berada didalam kamar tidur sendirian. Entah karena apa, tiba-tiba saja pelaku masuk kekamar, dan membangunkan korban. Kemudian pelaku mungkin dengan mata gelap akibat dipenuhi nafsu sex yang tinggi, secara langsung menindih korban. Bukan saja menindih korban, pelaku juga mencium korban. Naluri perempuan yang sadar bahwa dirinya itu diperkosa, maka korban berusaha melawan dengan meronta-ronta. Upaya perlawanannya itu menjadi sia-sia, lantaran korban keburu tidak memiliki tenaga untuk melakukan perlawanan.
Melihat korban sudah tak berdaya, akhirnya pelaku dengan bebas memeluk dan melepas celana dalem korban. Selanjutnya terjadilah perbutannya yang layak untuk disensor.
“Kejadian perbuatan bejat seorang ayah kandung memperkosa anak kandungnya ini, terjadi dari bulan Oktober 2017-2018, hingga peristiwa tersebut dilaporkan pada bulan Agustus 2021.” jelas Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto,S.I.K,SH,M.Si di Mapolres Buleleng, Rabu, (18/8/2021)
Diungkapkan juga, bahwa setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan sex bejat pelaku.
Pelaku merayu korban dengan kata kata “ BAPAK CINTA KAMU DAN TERLANJUR CINTA, ANGGAP SAJA KITA SUAMI ISTRI DAN TUJUAN BAPAK BERBUAT SEPERTI INI ADALAH UNTUK MELINDUNGI KAMU KARENA KAMU PADA USIA SEKARANG PASTI KEPENGEN MAIN ( BERSETUBUH ) DAN AGAR KAMU TIDAK MELAKUKAN DENGAN ORANG LAIN DAN BAPAK SUDAH BERPENGALAMAN GAK MUNGKIN KAMU HAMIL “ dan atas rayuan tersebutlah korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Lantas seperti apa kronologis pengungkapan perbuatan bejat ini?
Kronologis pengungkapannya, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / 80 / VIII / 2021 / Bali / Res Bll, Tanggal 16 Agustus 2021 dan keterangan para saksi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP YOGIE PRAMAGITA, S.H., S.I.K. mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP. Ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak. Kemudian anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar. Dalam hal mencari korban, kemudian anggota melakukan penyanggongan diseputaran rumah terlapor. Sehingga pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita, pelaku datang kerumahnya, dan selanjutnya Anggota PPA mengamankan pelaku ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sejak Oktober Tahun 2017 dan terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Adapaun barang bukti (BB) yang telah berhasil diamankan polisi, berupa 1 potong celana pendek warna abu abu, 1 potong baju kaos lengan pendek, 1 potong celana dalam warna putih.
“Terhadap tersangka yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya Sesuai dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000’- ( lima miliar rupiah ) dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung ( bapak kandung ) maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman Pidana.” urai Kapolres Andrian. GS

