Modifikasi Mobil Boks untuk Timbun BBM Subsidi, Pria di Klungkung Ditangkap

 

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Seorang pria berinisial KA (Ketut Agus Wawan) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menimbun dan menjual BBM subsidi dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Roy Huton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2025. Dari hasil investigasi, polisi mengamankan tersangka KA yang kedapatan mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L-300 yang telah dimodifikasi dengan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar subsidi di SPBU dan menampungnya di mobil yang telah dimodifikasi.

BBM yang dikumpulkan selama beberapa hari itu kemudian dijual kembali di pinggir jalan atau kepada agen distribusi lain dengan selisih harga Rp1.000 per liter.

“Dari hasil kejahatannya yang telah berlangsung selama 2-3 bulan, KA diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30 juta,” ungkapnya di Mapolda Bali, Senin (24/3/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya: 1.400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi, 1 unit mobil boks Mitsubishi Colt L-300 yang telah dimodifikasi dan 1 unit ponsel Realme hitam.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan dua saksi yang diduga ikut membantu tersangka. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain, termasuk pihak SPBU atau distributor yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi ini.

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bali terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi bahan bakar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat luas.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Restoran Terbaik di Indonesia “Sycro Basè” Raih Gold Award Di Ajang Prestige Gourmet Awards 2025

  Balinetizen.com, Denpasar- Syrco BASÈ, restoran visioner yang dipimpin oleh Chef...

Pantau Proyek Jalan Desa Pakisan, Wabup Supriatna Pastikan Kualitas Pengaspalan

Balinetizen.com, Buleleng Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi Jalan penghubung Banjar...

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

  Ajang Pertukaran Budaya Antara Seniman Bali dan Yogyakarta Balinetizen.com, Denpasar Ketua...

Aksi Nekat Pekerja Proyek: Curi Kabel, Dipotong Pakai Tang, Dijual

  Balinetizen.com, Denpasar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil...

Modus Belanja, Pria Ini Curi Puluhan Produk Personal Care di Clandys Denpasar

    Balinetizen.com, Denpasar   Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengamankan...

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus...

Bupati dan Wakil Bupati Badung Sembahyang Bersama Serangkaian Pujawali di Pura Uluwatu 

Balinetizen.com, Badung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, melaksanakan persembahyangan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories