Photo : Ketua Pansus III, I Wayan Sumatra dan anggota (dok)
Balinetizen.com, Karangasem
Fenomena toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem yang beroperasi dengan modus menyerupai toko lokal kini menjadi sorotan tajam.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk kamuflase untuk mengakali regulasi terkait pembatasan kuota dan jarak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) tentang toko modern berjejaring.
Ketua Pansus III, I Wayan Sumatra mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta di lapangan terkait toko modern yang bertransformasi atau ‘berbaju’ warung lokal.
Meski tampilan fisiknya terkesan disamarkan, namun diduga kuat isi serta sistem operasional di dalamnya merupakan milik jaringan toko modern.
“Perda dan Perbub itu kan dibuat untuk membatasi, bukan serta-merta asal tutup. Tapi kalau ini dibiarkan, mereka bertransformasi menjadi warung lokal padahal isinya adalah toko modern berjejaring. Ini bentuk kamuflase,” tegas Wayan Sumatra usai rapat pansus pada Kamis (7/10/2026) lalu.
Menurutnya, dalam satu wilayah kecamatan yang seharusnya hanya diizinkan memiliki satu atau dua kuota toko modern, kini jumlahnya berpotensi melampaui batas akibat modus tersebut.
Pihaknya menegaskan jika praktik ini dibiarkan tanpa adanya penertiban yang tegas, keberadaan toko-toko ini akan mengancam keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional setempat.
Melihat kondisi ini, Pansus III mempertanyakan kendala apa yang dihadapi oleh penegakan hukum (perda) di lapangan. Bahkan disana ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak bekerja secara parsial atau saling melempar tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa dari hasil RDP, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem telah memyatakan kesiapan untuk melakukan penegakan perda, hanya saja sebelum bergerak diperlukan dasar kajian teknis dan perizinan yang kuat dari dinas terkait seperti dinas perizinan dan tata ruang agar dapat mengeksekusi penertiban secara legal dan tegas.
“Ini tidak bisa OPD jalan sendiri-sendiri, harus simultan. Satpol PP tidak bisa disalahkan begitu saja karena mereka bekerja berdasarkan SOP dan butuh kajian perizinan serta tata ruang sebagai dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Sumatra mendesak agar tim gabungan dan OPD teknis segera mempersiapkan langkah strategis berbasis fakta lapangan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya berharap eksekusi dan aksi nyata penertiban dapat dilakukan secepat mungkin demi menyelamatkan perekonomian pedagang kecil dan menegakkan marwah aturan daerah. (Rls)

