Modus Rekayasa Usaha Terbongkar, 7 Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI Unit Kreneng Ditahan

0
48

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng tahun 2022 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit tersebut.

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan yakni:
AANSP, Mantri (Marketing) pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada;
APMU, Mantri (Marketing) pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada;
IMS, calo;
IKW, calo;
AS, calo;
NWLN, calo;
NWDL, calo.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan rekayasa pengajuan KUR dan KUPRA dengan memanfaatkan sejumlah nasabah.

Penyidik mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga 2025, tersangka AANSP meminta IMS, IKW dan NWLN mencari nasabah untuk mengajukan KUR maupun KUPRA di salah satu BRI Unit pada BRI Cabang Gajah Mada. Dana kredit yang cair kemudian disebut ikut digunakan oleh AANSP bersama para calo tersebut.

IMS, IKW dan NWLN kemudian mencari nasabah sesuai permintaan AANSP. Selain itu, IMS dan IKW juga meminta bantuan AS dan NWDL untuk mencarikan nasabah tambahan.

Untuk melengkapi persyaratan pengajuan kredit, AANSP diduga meminta IMS, IKW dan NWLN merekayasa usaha milik para nasabah. Rekayasa usaha itu kemudian dilakukan bersama AS dan NWDL agar pengajuan kredit dapat disetujui.

Setelah KUR dan KUPRA terealisasi, dana yang cair dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL dengan para nasabah.

Baca Juga :  Nelayan Desa Air Kuning Gelar Petik Laut, Bupati Tamba: Ini Wujud Syukur Nelayan

Sementara itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan KUR atau KUPRA pada salah satu BRI Unit untuk kemudian uangnya digunakan oleh APMU sendiri.

APMU juga disebut merekomendasikan para nasabah tersebut kepada Mantri atau Marketing pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada.

Selanjutnya, APMU meminta NWLN merekayasa usaha para nasabah agar pengajuan kredit dapat diproses.
Setelah kredit cair, dana tersebut kemudian digunakan oleh APMU.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8.930.000.000 atau Rp8,93 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka AANSP dan NWDL, penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here