Balinetizen.com, Tabanan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisial LQ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (20/10/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk menjalani proses pendetensian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Merry Yolanda Baransano menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian, LQ juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari rangkaian penanganan sebelum dipindahkan ke fasilitas detensi.
“Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan
kondisi yang bersangkutan sebelum menjalani proses penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kabupaten Tabanan, Bali.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polres Tabanan, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat.
Imigrasi Tabanan juga menekankan bahwa penanganan terhadap warga negara asing harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Imigrasi Tabanan berupaya memastikan pengawasan terhadap WNA berjalan optimal, sekaligus mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tabanan.
Pemindahan LQ ke Rudenim Denpasar menjadi bagian dari proses penanganan keimigrasian lebih lanjut. Proses berikutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

