Keterangan foto:Â Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta memimpin pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (12/6) di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III DPRD Bali/MB
(Balinetizen.com) Denpasar –
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta memimpin pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (12/6) di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III DPRD Bali.
Dalam rapat itu, Nyoman Parta dengan tegas mengajak seluruh peserta untuk serius membahas Raperda ini. Karena ini upaya kita untuk benar-benar memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan memberikan hak dan upah
“Saya minta serius kepada semua peserta rapat membahas ini, karena ada beberapa perusahaan di Bali yang tidak memberikan hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada pekerjanya, termasuk hak lainnya,” tegasnya seraya mengatakan seharusnya uang BPJS yang disubsidi Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp 400 Milyar pertahunnnya bisa untuk membangun jalan, membangun pendidikan dan sebagainya ketika semua perusahaan itu memiliki tanggungjawab memberikan hak BPJS ke tenaga kerjanya.
Editor: Hana Sutiawati