PAW, DPRD Jembrana Bersurat ke KPU Jembrana

0
379
Balinetizen.com, Jembrana-
Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP ditindaklanjuti DPRD Jembrana dengan berkirim surat ke KPU Jembrana.
“Untuk PAW dari PDIP, kami sudah berkirim surat ke KPU Jembrana” ujar Sekretaris DPRD Jembrana, Komang Suparta, Senin (9/5/2022).
Surat bernomor 170/523/DPRD/2022 tertanggal 28 April 2022 menurutnya perihal penyampaian nama anggota DPRD yang di PAW dan memohon nama calon PAW serta kelengkapan lainnya seperti daftar calon tetap (DCT) dan peringkat perolehan suara.
Dewan kata dia, berkirim surat ke KPU Jembrana setelah menerima surat dari DPC PDIP Jembrana. Surat tertanggal 27 April 2022 dengan nomor  082/EX/DPC-02.09/IV/2022 terkait usulan pemberhentian Anggota DPRD Jembrana periode 2019-2024 atas nama Ni Putu Lilyana karena meninggal dunia.
Selain ke KPU Jembrana pihaknya juga berkirim surat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana. Surat bernomor 170/526/DPRD/2022 tertanggal 28 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi berisi permohonan pemberhentian Ni Putu Lilyana.
Disebutnya proses PAW lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan pemberhentian dari Gubernur Bali. Dan juga dari proses-proses berikutnya.
Diberitakan sebelumnya anggota Fraksi PDIP dari Dapil Melaya, Ni Putu Lilyana meninggal dunia di RSU Negara pada Kamis (21/4/2022) karena sakit. Politisi PDIP dari Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya ini menjadi anggota DPRD Jembrana untuk yang kedua kalinya.
Pewarta : Komang Tole
Baca Juga :  Sukseskan 'Honda Classic Paradise' 2025, Bupati Kembang: Kreativitas Jalan, Acara Tertib

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here