Balinetizen.com, Buleleng
Pos Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Singaraja telah memberikan pendampingan hukum Probono sebanyak 25 kasus sejak SK Pengadilan Negeri Singaraja per Juli 2023. Dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kasus sudah diputuskan, sementara 8 kasus masih dalam proses.
Hal ini terungkap pada saat PBH DPC PERADI Singaraja melakukan penyuluhan hukum serentak secara nasional di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Rabu (6/12/2023)
Dalam kegiatan ini dihadiri Dewan Pembina PBH Peradi Singaraja, Gede Suryadilaga,SH, Sekretaris PBH Peradi Made Ngurah Arik Suharsana, SH didampingi Richo Wibawa, SH dan Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja
“Dalam memberikan pendampingan hukum Probono sebanyak 25 kasus di Tahun 2023 ini, mayoritas kasus persetubuhan anak di bawah umur, disusul kasus narkotika, dan pidana umum lainnya” ucap menegaskan Gede Suryadilaga,SH didampingi Made Ngurah Arik Suharsana, SH
Lebih lanjut dikatakan PBH Peradi Singaraja saat ini di Lapas Singaraja memberikan sosialisasi penyuluhan hukum terhadap 20 tahanan dari ratusan tahanan yang ada.
“Sosialisasi hukum yang kami lakukan, merupakan sebagai upaya untuk mengedukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, penyuluhan hukum sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat.” terangnya
“Penyuluhan hukum yang kami berikan tentang bantuan hukum probono. UU Advokat mengamanatkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma” ujar Suryadilaga menegaskan.
Iapun menyebutkan pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendampingan hukum probono. Dalam artian para tahanan yang terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum sesuai kriteria yang berlaku.
“Oleh karena mereka wajib didampingi penasehat hukum, maka penyidik memiliki kewajiban aktif menanyakan keada yang bersangkutan ‘apakah tersangka sudah didampingi penasehat hukum. Jika belum, penyidik wajib menyediakan penbersangkutan'” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja mengatakan penyuluhan hukum dilakukan secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia.
“Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini, bisa memastikan setiap tahanan benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan. Sehingga proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dan juga program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada warga binaan, menciptakan keadilan dalam sistem peradilan, serta meningkatkan pemahaman mereka terkait hak-hak hukum yang dimiliki. GS

