PDIP Badung Setujui APBD 2025, Tekankan Penanganan Sampah dan Air Bersih

0
152

I Wayan Sugita Putra anggota Fraksi PDI Perjuangan

Balinetizen.com, Mangupura

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan ini disampaikan oleh I Wayan Sugita Putra anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Badung.

Fraksi PDI Perjuangan, katanya menilai penyusunan Perubahan APBD 2025 penting untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Rancangan Perubahan APBD 2025 mencakup, Pendapatan Daerah: Rp11,16 triliun, naik 4,58% dari APBD Induk 2025 sebesar Rp10,67 triliun, Belanja Daerah: Rp12,79 triliun, naik 20,82% dari APBD Induk 2025 sebesar Rp10,58 triliun dan Pembiayaan Daerah: penerimaan pembiayaan dari SILPA Rp381,14 miliar dan pinjaman daerah Rp1,45 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan Rp200 miliar.

“Mengacu pada RKPD Kabupaten Badung Tahun 2026, Fraksi PDI Perjuangan memandang rancangan KUA-PPAS telah realistis, berpihak pada masyarakat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sugita Putra,

Proyeksi KUA-PPAS 2026 adalah Pendapatan Daerah: Rp12,38 triliun, meningkat 16,02% dari APBD Induk 2025 dan Belanja Daerah: Rp13,29 triliun, naik 25,55% dari APBD Induk 2025.

Karena itu, fraksi juga mengapresiasi alokasi belanja mandatori pendidikan sebesar 20,80% dari total belanja daerah, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain persetujuan APBD, Fraksi PDI Perjuangan juga, katanya memberi catatan khusus kepada pemerintah daerah terkait tiga isu penting:

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Duduk Lesehan, Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga Tabanan

Pertama, Masalah Sampah :

Meminta pemerintah membuat instruksi atau surat edaran Bupati untuk memprioritaskan anggaran penanganan sampah di APBD dan APBDes.

Menyusun master plan pengolahan sampah kapasitas besar, termasuk pengolahan sampah organik menjadi pupuk dan sampah plastik menjadi paving.

Meningkatkan pelatihan SDM hingga tingkat terbawah.

Memberikan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, Pergub Nomor 47 Tahun 2019, SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, dan Perbup Nomor 80 Tahun 2018.

Memberikan penghargaan bagi pengelola sampah berprestasi.

Mempertimbangkan kerja sama pihak ketiga melalui program “Badung Bersih” untuk penyelesaian menyeluruh masalah sampah.

Kedua, Masalah Air Bersih :

Menekankan pentingnya PDAM Tirta Mangutama meningkatkan sarana dan prasarana agar pasokan air bersih terpenuhi di Desa Pecatu, Ungasan, dan seluruh Kecamatan Kuta Selatan, mengingat air bersih merupakan kebutuhan pokok dengan harga yang tinggi.

Ketiga, Masalah Penerangan :

Mengusulkan kerja sama pihak ketiga dalam program “Badung Terang” untuk menjamin penerangan di seluruh wilayah kabupaten.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung sepakat menerima Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda setelah evaluasi Gubernur Bali, dan menyetujui KUA-PPAS 2026 sebagai acuan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.(WID-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here