Balinetizen.com, Jembrana
Polisi Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jenis sabu asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.
Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasat Narkoba AKP I Komang Renta mengatakan terduga pelaku IBKAM alias Gus Gobler (43) dan IBKPW alias Gus Gogel (35) ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Katulampo, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara pada tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 22.30.
“Berawal dari informasi masyarakat. Keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram atau 0,10 gram netto” jelas Waka Polres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan saat ekspos kasus, Sabtu (15/10/2022).
Barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu kata Waka Polres, didapat saat petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Barang buktinya dibungkus dengan pembungkus bekas mie instan dan dibalut lakban warna coklat” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sambungnya, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama Bronco asal Banyuwangi dengan cara order lewat chat. “Masih kita dalami. Kedua pelaku sementara kita amankan di Polres Jembrana” imbuhnya.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp. 8 miliar. (Komang Tole)

