Pelaku Pemukulan Dua Security Bandara Ngurah Rai Bertambah jadi 6, Ditetapkan Tersangka

0
274

Balinetizen.com, Badung

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang sopir taksi LJ yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap dua petugas keamanan (security) bandara.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasus bermula dari ketidakpuasan sejumlah sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.

Situasi yang awalnya berupa protes itu kemudian memicu emosi massa hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap dua petugas keamanan yang berusaha menenangkan keributan.

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang petugas keamanan mengalami luka-luka. Mereka adalah, Kadek PP (33), asal Gianyar, yang mengalami luka memar di pipi kiri dan bahu.

Korban kedua Kadek AK (27), asal Kuta, yang mengalami luka gores di dada serta memar di wajah.

Diketahui, pasca kejadian tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial:

IT (26), Kuta Utara, Badung

ATN (29), Kuta Utara, Badung

MLS (28), Tuban, Kuta Badung

AIS (25), Tuban, Kuta Badung

TN (20), Tuban, Kuta Badung

MIW (26), Tuban, Kuta Badung

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa memukul korban dengan tangan mengepal, menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban. Bahkan, salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul sehingga menimbulkan luka gores di wajah korban,” terang Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., Selasa (26/8/2025).

Dalam kasus ini, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Rombongan Wartawan dan Sekretariat DPRD Badung Kunker ke DPRD Kota Samarinda

“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” tegas Kasi Humas.

Pihaknya mengimbau agar seluruh pihak dapat menghormati aturan yang berlaku dan menjaga keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai pintu gerbang utama wisatawan ke Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here