Pelapor Yufi merasa bersyukur dengan terbitnya sp2hp oleh polres Jember

0
43

Balinetizen.com, Jember

Kepolisian Resor Jember melalui Satuan Reserse Kriminal secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1544/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 3 September 2026, ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember. Dokumen ini menyusul Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/1543/IX/RES.1.9/2026/Reskrim yang telah diterbitkan sebelumnya.

Rasa Syukur dan Apresiasi Pelapor

Yufi Isnawiyah selaku pelapor bersama keluarga menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya atas diterbitkannya SP2HP ini. Menurutnya, apa yang selama ini diharapkan akhirnya tercapai, meskipun proses hukum masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Kami bersyukur, apa yang selama ini kami harapkan sudah tercapai. Dengan turunnya SP2HP ini, kami merasa Polres Jember benar-benar peduli akan informasi dan keluhan yang kami sampaikan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah ini kini resmi masuk tahap penyidikan dan berkas perkara menjadi lengkap.” — pungkas Yufi.

Yufi juga menegaskan bahwa penerbitan SP2HP ini merupakan bukti nyata bahwa proses penanganan perkara berjalan secara serius dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Bukti Keseriusan dan Transparansi polres jember

Pihak keluarga menilai dokumen ini menjadi penanda bahwa pihak kepolisian menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, profesional, transparan, dan maksimal demi kepentingan masyarakat serta kepercayaan publik.

“Kami sangat menjunjung tinggi bahwa penegak hukum di Polres Jember ini benar-benar peduli akan semua keluhan masyarakatnya. Proses ini harus benar-benar ditangani secara maksimal dan transparan.” — ujar Yufi dengan penuh penghargaan.

Status Perkara Saat Ini

Kasus telah resmi masuk tahap Penyidikan setelah Gelar Perkara tanggal 31 Agustus 2026 menyatakan cukup petunjuk dan cukup bukti
SP2HP diterbitkan untuk memberitahukan perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana
Langkah selanjutnya: Penyidik akan memanggil dan memeriksa para terlapor serta saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara

Baca Juga :  Pemerintah antisipasi potensi klaster pengungsian dampak la nina

Meski tahap penyidikan baru saja dimulai, adanya kepastian hukum melalui penerbitan SP2HP ini memberikan harapan baru bagi Yufi dan keluarga bahwa proses hukum berjalan di jalur yang benar. Polres Jember diharapkan terus menangani perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel hingga menemukan titik terang.pungkasnya

Maski

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here