Balinetizen.com, Mangupura
Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH, MH, tiba di depan akses masuk The Double View Mansion dan langsung membacakan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebuah apartemen.
Belakangan diketahui milik salah satu Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Francisca Fannie Lauren Christie, selaku pihak termohon eksekusi yang dilaksanakan, properti yang berlokasi di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tanpa menunjukkan empati terhadap wisatawan mancanegara yang melongo bertanya-tanya haruskah pembacaan suatu penetapan tana memerhatikan kondusivitas wilayah.
“Hanya dengan memaksakan pembacaan suatu penetapan pengadilan yang kontroversial dan penuh kericuhan serta penolakan dari pemilik dan ratusan karyawan yang berteriak mengumandangkan penolakan eksekusi,” kata Jeane, WNI asal Italia, Kamis (16/3/2023).
Apalagi ditengah persiapan menyambut Hari Raya Nyepi, kawasan Desa Pererenan Canggu merasa terusik dengan peristiwa ini, dan bagaimana nasib puluhan karyawan apartemen The Double View Mansion pasca eksekusi ini.
Memang bila mengacu prosesnya Mathilda harus membacakan berita acara eksekusi, berdasarkan surat pemberitahuan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps. Sejumlah personel Kepolisian dari Polsek Kuta Utara, Resor Badung, pun harus diterjunkan untuk mengamankan lokasi eksekusi. Belum lagi sekelompok orang-orang berbadan besar yang berpihak kepada pemilik Vila berjaga-jaga di lokasi. Hal ini berpotensi menimbulkan bentrokan yang pasti memakan korban, tetapi syukurlah tidak sampai terjadi.
Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, Mathilda yang juga Ketua Panitera PN Denpasar, menjelaskan pihaknya bukan melakukan eksekusi tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red) oleh PN Denpasar dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.
“Saya tegaskan, tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkracht. Karena kalau tidak inkracht, tidak mungkin dilakukan sita eksekusi,” cetusnya.
Dikatakan Mathilda, pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Tetapi menurut informasi yang ia dengar dari Juru Sita, kuasa termohon tidak mau menerima pemberitahuan tersebut.
Ia menuturkan sudah jelas diterangkan bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.
“Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang,” bebernya.
Di tempat terpisah, pihak termohon Fannie Lauren, melalui kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP.,C.Med.,CLA mengaku merasa dizalimi atas proses sita eksekusi yang dilakukan, dan merasa janggal atas apa yang telah tertuang dalam surat nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps tertanggal 13 Maret 2023.
“Janggal sekali, saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan klien kami membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar yang dikonversikan ke rupiah, padahal mereka (pemohon, red) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” tegas Togar.
Pelaksanaan sita aset ini membuat kliennya sangat terpukul, bahkan rekening perusahaan milik kliennya atas nama PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar, sehingga dalam kasus ini dirinya melihat ada ketidakadilan hukum, karena kliennya sebagai pribumi justru merasa dikelabui oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia.
Sementara itu, pihak termohon Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali hingga tingkat pusat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden.
“Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi. Putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening, untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” pungkas Fannie.(hd)

