Pemerintah Resmi Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Rincian Kebijakan Terbarunya

Balinetizen.com, Jakarta

Pemerintag resmi menetapkan regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

ASN ditetapkan hanya bekerja selama 3 hari di kantor dan hari lainnya akan menerapkan Work From Anywhere (WFA).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudah Arifin dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, diharapkan agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal dengan penerapan digitalisasi yang semakin maju.

Ia juga mengungkap bahwa semua ASN di Indonesia bisa menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kinerja.

Meskipun ada penerapan sistem kerja yang baru, namun kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang.

Bahkan dengan adanya hal ini, ASN di seluruh Indonesia bisa lebih adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan baik.

Berikut ada 10 kebijakan terbaru BKN yang bakal diterapkan untuk ASN.

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri

5. Maksimalkan koordinasi yang responsive melalui media daring

6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

8. Penggunaan anggaran yang efektif

9. Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance

10. kantor regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

Hadirnya kebijakan yang diterapkan ini mampu menjadikan ASN lebih gesit terhadap perubahan serta dapat meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi dan efisiensi kerja.

Pemerintah berharap langkah ini bisa diambil positif sehingga tidak akan mengganggu kualitas kerja dari pegawai ASN itu sendiri.

Demikianlah informasi mengenai pemerintah yang resmi tetapkan waktu kerja bagi ASN untuk ngantor selama 3 hari dan kebijakan terbaru lainnya. (rls)

 

 


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Mobil Ambulan Membawa Jenasah Terjun ke Dasar Sungai Yehembang

  Balinetizen.com, Jembrana Kecelakaan tragis terjadi di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk tepatnya...

Pemprov Bali Lepas Program Martabak Mudik Bareng 2025

   Giri Prasta Dorong Masyarakat Muslim Bali Berprestasi di Kancah...

Urunan Pegawai, Pasar Murah Kejari Jembrana Diserbu Warga

  Balinetizen.com, Jembrana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pasar murah sebagai...

Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai Dihentikan, Kejati Bali Terbitkan SP3

Kajati Bali Ketut Sumedana   Balinetizen.com, Denpasar  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi...

Bupati Sutjidra Lepas Lomba Napak Tilas Di Pura Luhur Yeh Ketipat

  Balinetizen.com, Buleleng Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati...

Kapolda Bali Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik di Gilimanuk

  Balinetizen.com, Jembrana Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya meninjau...

Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna Dewan Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, hari ini Tiga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories