Pemkab dan DPRD Klungkung Sepakati Rancangan Awal RPJMD

0
220
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Bupati, Made Satria memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, di Ruang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (17/4/2025).

Balinetizen.com, Klungkung-

Pemkab Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2025–2029.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Klungkung, I Made Satria dan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, di Ruang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (17/4/2025).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra; Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana; Wakil Ketua II DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung; unsur Forkopinda, para pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari proses perencanaan pembangunan lima tahunan di daerah.

“Dokumen ini akan menjadi dasar dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah, yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria dalam pidatonya memaparkan visi pembangunan Kabupaten Klungkung lima tahun ke depan, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru menuju “Klungkung Mahotama” (MAju, HarmOnis, Tentram, dan MAkmur).

Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 20 misi pembangunan, di antaranya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, peningkatan kemandirian pangan dan daya saing pertanian, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Selain itu, Pemkab Klungkung juga menargetkan pengembangan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan berkualitas melalui sistem dan database riwayat kesehatan masyarakat berbasis kecamatan.

Di bidang pendidikan, pemerintah daerah akan memastikan tersedianya layanan pendidikan yang terjangkau dan merata, mendukung program wajib belajar 12 tahun, serta mengembangkan sistem pendidikan dasar dan menengah berbasis keagamaan Hindu melalui Pasraman di Desa Pakraman atau Desa Adat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here