Pemkot Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Perda, Buang Limbah Ke Sungai Didenda 1,5 Juta

Keterangan foto: Sidang Tipiring dilakukan di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (25/6)/MB

(Balinetizen.com) Denpasar –

Untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat Pelanggar Perda, Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar didampingi Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring). Kali ini Sidang Tipiring dilakukan di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (25/6).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Partha  didampingi Panitera Ida Ayu  Andari Utami menjatuhkan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1.5 juta kepada 3 pelanggar perda. Jumlah tersebut terdiri dari 2 orang pembuangan limbah ke sungai dan 1 orang menaruh barang dagangannya di trotoar.

Dari 16 orang yang ditindak, yang datang untuk mengikuti  sidang hanya 3 orang saja. “Kami sangat kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan perda. Maka bagi yang tidak  hadir saat ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi usai Sidang Tipiring.

Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda Daerah Kota Denpasar pihaknya  akan berkordinasi dengan Hakim untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pelangar.

Dengan demikian pihaknya berharap agar masyarakat lebih tertib dalam berusaha dan mengikuti peraturan di Kota Denpasar khususnya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Karena disini regulasi yang ada adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berusaha dan mengurangi pencemaran dilingkungan Kota Denpasar.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman mengatakan, Sidang Tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera  kepada pelanggar Perda. Nampaknya etika dari pelanggar amat kurang. Hal ini diliht dari pelanggar yang datang hanya 3 orang saja dari 16 orang yang ditangkap tangan.

Sehingga untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh masyarakat lain pihaknya berharap agar Hakim dalam sidang selanjutnya untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Dengan demikian maka para pelanggar akan berpikir untuk melakukan pelanggaran

Lebih lanjut ia mengakatakan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak Perda telah memberikan sosailisasi dan pembinan kepada masyarakat namun masih ada saja yang melanggar maka dari itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara berlanjutan di tempat tempat terbuka.

Salah satu pelanggar yg berinisial BD mengaku menyesal telah membuang limbah tempe tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp 1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Humas Pemkot Denpasar


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Ket foto : Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat...

SUGAR PINK Vol. 2 Siap Digelar? Ini Sukses Besar Gelaran Pertama di Bali

    Balinetizen.com, Gianyar Festival musik SUGAR PINK berhasil memikat hati 3.500...

Drama Pencarian WNA Rusia di Amed Bali, Kirim Video Terakhir Sebelum Hilang

Balinetizen.com, Karangasem  Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama...

Generasi Muda Satukan Dukungan untuk Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Balinetizen.com, Denpasar    Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur...

Rakerkab KONI Buleleng Rencanakan Kerja Visioner Dan Berkelanjutan

  Balinetizen.com, Buleleng Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories