Balinetizen.com, Denpasar
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada, Christopher Boyd Young (43), yang diduga melakukan pencurian ringan di sebuah toko perhiasan di kawasan Sanur pada Kamis pagi, 30 Januari 2025.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.43 WITA di toko perhiasan Cahaya Silver, yang berlokasi di Jalan Danau Tamblingan, Sanur. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku langsung mengambil satu unit kalung dan liontin perak senilai Rp1.800.000 dan menyembunyikannya di dalam tasnya.
Sebelum meninggalkan toko, pelaku sempat berbicara dengan karyawan dan menyebutkan bahwa hari itu adalah Hari Imlek. Karyawan toko yang curiga segera melaporkan kejadian tersebut kepada manajer, yang kemudian bersama rekan-rekannya melakukan pencarian di sekitar Sanur.
Tak lama setelah itu, pelaku ditemukan setelah menabrak sebuah mobil di depan Banjar Batu Jimbar. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk, polisi berhasil mengamankan pelaku yang mengalami kecelakaan. Barang bukti berupa kalung dan liontin perak hasil curian berhasil disita.
Meskipun sempat menolak untuk mendapatkan penanganan medis, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Christopher Boyd Young mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di toko Cahaya Silver. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus penggelapan, di mana ia menyewa sepeda motor melalui rekannya, namun kendaraan yang disewa malah dibawa oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Karena status pelaku sebagai warga negara asing, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk penanganan lebih lanjut. Christopher Boyd Young kini telah diserahkan ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (30/1/2025), untuk memproses status hukumnya sebagai WNA di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersebut telah dilakukan dan proses pemeriksaan terhadap pelaku sedang berlangsung.
“Kemarin sudah dilakukan pemyerahan, sekarang lagi proses pemeriksaan,ā singkat Ridha Sah Putra dikonfirmasi Jumat (31/1/2025).
(jurnalis : Tri Widiyanti)

