Penganiayaan Brutal di Kos – Kosan Bali, PSK Dibunuh dan Dibuang di Jimbaran

0
158

 

Balinetizen.com, Badung

Sebuah tragedi mengguncang ketenangan lingkungan kos-kosan di Jalan Bhineka Jati Jaya IX, Kuta Badung, Bali, pada Jumat, 3 Mei 2024, dini hari tadi.

Seorang perempuan bernama Rianti Agnesia (23), yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), menjadi korban tindak keji penganiayaan berat yang mengakibatkan kematiannya.

Dilaporkan bahwa kejadian tragis ini berawal dari perseteruan antara korban dan tersangka, Amrin AL Rasyid Pane (20), seorang warga asal Balikpapan, pada saat transaksi jasa PSK di kos-kosan tersebut.

“Pelaku kesal dan emosi setelah korban menuntut bayaran lebih tinggi dari yang telah disepakati, menuntut Rp 1.000.000,- daripada Rp 500.000,- yang telah disepakati sebelumnya,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Jumat 3 Mei 2024.

Tanpa ampun, katanya pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dari belakang dan menikam tubuh korban berulang kali hingga menyebabkan kematiannya.

“Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sebuah koper dan membawanya dengan sepeda motor ke lokasi pembuangan di semak-semak di Jembatan Panjang (Loloan), Jimbaran,” jelasnya.

Tindakan keji ini terungkap berkat kesaksian beberapa saksi di sekitar TKP, termasuk Putu Agus Arya, I Made Dwi Artha Adi Putra, dan Gede Suka Dana Wiarta, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas dalam penanganan kasus ini.

“Pelaku telah diamankan dan barang bukti, termasuk pisau dapur, koper hitam, jaket abu-abu, dan sepeda motor, telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku, Amrin AL Rasyid Pane, telah mengakui perbuatannya dan akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga :  Sekda Wayan Adi Arnawa Buka Carangsari Festival II Tahun 2023

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum selanjutnya, sambil terus melengkapi data dan melakukan sidik tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan penegakan hukum masih terus berlangsung. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini.(Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here