Balinetizen.com, Denpasar
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan dan penataan Jatiluwih, yang merupakan situs Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (8/1/2026) yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, serta dihadiri Sekda Tabanan I Gede Susila, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, dan jajaran instansi terkait.
Salah satu poin krusial adalah permintaan agar Pemkab Tabanan meninjau kembali Badan Destinasi Tujuan Wisata yang saat ini mengelola kawasan Jatiluwih. Sebagai alternatif, Pansus TRAP mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau nomenklatur kelembagaan lain yang lebih fokus dan akuntabel.
“Peninjauan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap lembaga pengelolaan situs warisan budaya UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata melalui sejenis UPTD khusus atau nomenklatur lembaga lain,” demikian salah satu rekomendasi tertulis Pansus TRAP DPRD Bali.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menegaskan komitmen Pemkab Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus TRAP.
“Kami memandang rekomendasi Pansus TRAP sebagai bahan pembelajaran dan pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih ke depan. Kami berkomitmen untuk mengamankan dan melaksanakan rekomendasi itu secara konsisten,” tegas Made Dirga usai rapat.
Adapun rekomendasi yang disampaikan Pansus TRAP DPRD Bali meliputi:
– Kehadiran negara harus dipastikan dalam menjaga secara ketat kelestarian Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO Jatiluwih.
– Pemerintah didorong melakukan pengendalian dan perlindungan subak, sejalan dengan penguatan LSD/LP2B sebagai bagian dari tata ruang, aset, dan perizinan, termasuk evaluasi alih fungsi sawah di Desa Jatiluwih sesuai ketentuan perundang-undangan.
– Penerapan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO Jatiluwih, sebagaimana temuan Pemkab Tabanan.
– Penguatan ekonomi masyarakat di wilayah lahan pertanian abadi (LSD/LP2B), termasuk program pendidikan satu keluarga satu sarjana.
– Peninjauan ulang lembaga pengelola Jatiluwih, dengan opsi pembentukan UPTD khusus atau lembaga lain yang dinilai lebih tepat.
Langkah evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola Jatiluwih agar tetap lestari sebagai warisan budaya dunia sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat setempat.(ryn)

