Pengembangan Kasus OTT Imigrasi, KPK Bawa Sejumlah Dokumen dari Kantor Imigrasi Denpasar

0
73

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK yang didampingi sejumlah personel kepolisian ke kantor tersebut.
Menurutnya, proses pengumpulan data dan dokumen berlangsung sejak pukul 09.30 WITA hingga sekitar pukul 15.00 WITA. Selama proses berlangsung, seluruh jajaran Kantor Imigrasi Denpasar bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada penyidik.

“Kami melayani seluruh permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Tidak ada yang disembunyikan, semuanya berjalan dengan baik dan kooperatif,” ujar Suhendra, dihubungi Jumat (19/6).

Ia menjelaskan, penyidik KPK meminta berbagai data pelayanan keimigrasian sejak tahun 2021 hingga 2026. Selain itu, sejumlah staf yang menangani bidang terkait juga dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus OTT yang sebelumnya dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dan pungli dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing.

Berdasarkan pantauan di lokasi, usai melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK terlihat membawa beberapa koper yang berisi dokumen dan perangkat penyimpanan data. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa keluar dari Kantor Imigrasi Denpasar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah personel kepolisian berseragam lengkap tampak melakukan pengamanan selama proses berlangsung. Beberapa ruangan di lingkungan kantor juga diperiksa guna mencari dokumen maupun barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Denpasar

Langkah ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian WNA selama beberapa tahun terakhir.

Penyidik juga menyita sejumlah berkas serta perangkat penyimpanan data yang nantinya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Kasus tersebut diduga melibatkan praktik ilegal dalam proses pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi penindakan dan mengamankan sejumlah pihak yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here