Pengurus Desa Adat Anturan Laporkan Ketua LPD Anturan Ke Kejari Buleleng

0
415

 

Balinetizen.com, Buleleng

Buntut hasil auditor independen (akuntan publik) yang menyebutkan laporan keuangan LPD Adat Anturan periode 2019 hingga 2021 terkatagori Opini Tidak Wajar (OTW), memantik perhatian pengurus Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dan pada Senin, (27/9/2021) pagi, beberapa orang perwakilan pengurus adat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kedatangan pengurus adat Desa Anturan di Kejari Buleleng, yang diterima Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip, guna memberikan laporan hasil audit independen atas laporan keuangan LPD Anturan dan juga hasil paruman Desa Adat Anturan. DIsamping itu juga melaporkan Ketua LPD Anturan, Komang Arta Wirawan sebagai orang yang diduga paling bertanggungjawab atas penyimpangan pengelolaan LPD Anturan.

Wakil (Petajuh) II Kelian Desa Adat Anturan, Ketut Supandra mengatakan dengan permasalahan yang menerpa manajemen LPD Anturan, maka diadakan rapat tentang pemaparan hasil audit. Dan dari hasil rapat dengan prajuru serta lembaga adat lainnya, ditemukan banyak penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Anturan.

“Kami melapor ke Kejari, berdasarkan hasil audit independen dan hasil paruman desa adat. Artinya penyampaian kami ini, agar ditindaklanjuti. Dimana yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Ketua LPD.” tandas Supandra.

Sementara itu, Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH membenarkan telah menerima laporan dari Desa Adat Anturan terkait penyimpangan pengelolaan LPD Anturan. Dan kepada pengurus Desa Adat yang datang, juga sudah disampaikan bahwa jaksa sudah menerima hasil audit independen laporan keuangan LPD Anturan yang tidak wajar.

“Kita sebelumnya sudah menerima laporan resmi dari warga Desa Anturan selaku nasabah LPD. Dan dalam penyidikan ini, masih menunggu hasil perhitungan audit keseluruhan dari pihak Inspektorat,” jelas Jayalantara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata Dorong Atensi Pemerintah Terhadap Kemajuan Sekolah Swasta

Iapun mengungkapkan hasil dari audit Inspektorat Pemkab Buleleng, akan bisa menentukan total kerugian dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Anturan, dan sekaligus menetapkan tersangkanya.

“Jadi dari hasil audit Inspektorat ini, akan menunjukan ada kerugian negara atau tidak. Audit lebih mendalam dengan melakukan investigasi ke bawah.” tandas Jayalantara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here