Balinetizen.com, DenpasarÂ
Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Blok C1, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, hingga saat ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Penyelidikan oleh jajaran Polresta Denpasar selama lima bulan terakhir baru sebatas pada penyitaan triplek dan kayu yang digunakan untuk penyegelan, meninggalkan pertanyaan terkait penanganan kasus ini.
Salah satu elemen yang membingungkan adalah mobil Feroza milik Turah Mayun, yang diparkir secara menghalangi akses ke Kantor LABHI, belum diamankan hingga saat ini. Ketika Sekjen Peradi SAI Denpasar, Nengah Jimat, bertemu dengan Wakasatreskrim Polresta Denpasar pada Selasa, 19 September 2023, kepemilikan mobil Feroza yang seharusnya menjadi barang bukti masih belum jelas. Namun, Polresta Denpasar berjanji akan segera menyita mobil Feroza dengan nomor plat DK 448 GK.
Sementara itu, Made “Ariel” Suardana, anggota DPC Peradi SAI Denpasar yang menjadi korban dalam kasus ini, telah menerima surat dari Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang. Surat tersebut mengonfirmasi bahwa Peradi SAI Pusat telah mengirimkan surat kepada Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini. Namun, Ariel menyatakan bahwa ia belum mempertimbangkan perdamaian dalam penanganan kasus ini, tetapi ia berharap Polresta Denpasar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menegakkan hukum.
“Kinerja Polresta Denpasar akan dianggap memuaskan apabila mobil Turah Mayun disita dan pelaku di tahan,” tegas Ariel. Informasi terbaru juga mengindikasikan bahwa Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kawasan Badak Agung, Pak Inti, hari ini, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Turah Mayun pada Rabu, 20 September 2023. (Tri Prasetiyo)

