Ilustrasi
Balinetizen.com, Denpasar
Praktik nominee dalam investasi asing di Bali kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat lokal dan menjadi celah bagi investor asing untuk menguasai aset di Pulau Dewata tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Parta, Bali memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia sehingga pemerintah pusat tidak bisa menerapkan kebijakan investasi yang sama.
Tingginya minat investor asing pascapandemi Covid-19 membuat Bali membutuhkan regulasi yang lebih ketat agar tidak semakin kehilangan kendali atas aset dan ruang hidup masyarakat.
“Bali adalah pulau yang khusus. Orang berebut datang berinvestasi ke Bali. Karena itu pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan daerah lain dalam konteks investasi,” tegas Parta, ditemui belum lama ini.
Ia menilai seluruh investor asing yang ingin berusaha di Bali wajib menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA). Praktik nominee, yakni meminjam nama warga negara Indonesia untuk memiliki aset atau menjalankan usaha, menurutnya harus dihentikan karena membuka ruang pelanggaran hukum.
“Saya mohon orang Bali dan orang Indonesia jangan lagi menjadi nominee kalau kita ingin pariwisata Bali tertib. Jangan lagi menjadi centeng bagi kepentingan investor asing. Semua investasi harus masuk melalui mekanisme PMA agar legalitas dan pembayaran pajaknya jelas,” ujarnya.
Selain itu, Parta juga mengkritik ketentuan nilai investasi minimum PMA sebesar Rp10 miliar. Ia menilai angka tersebut masih terlalu rendah sehingga memudahkan investor asing masuk ke Bali, sementara masyarakat lokal justru kesulitan mengembangkan usahanya.
“Kalau untuk investor asing, Rp10 miliar itu terlalu kecil. Mereka bisa patungan dua atau tiga orang. Sebaliknya, masyarakat lokal harus mengumpulkan modal dari banyak orang. Seharusnya syarat investasi asing diperbesar, sedangkan masyarakat lokal dipermudah,” katanya.
Parta menegaskan maraknya praktik nominee tidak hanya berdampak pada sektor investasi, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata Bali di mata dunia. Ia mengingatkan investor asing agar menggunakan jalur investasi yang sah dan tidak lagi memanfaatkan praktik ilegal yang berpotensi melibatkan suap maupun korupsi.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Bali.
“Imigrasi adalah garda terdepan. Hentikan praktik-praktik yang melanggar hukum agar Bali tidak semakin terpuruk,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Perda Nominee sebagai salah satu upaya mengendalikan praktik tersebut.
Namun, Eko menjelaskan BPN memiliki keterbatasan karena praktik nominee umumnya dilakukan melalui perjanjian keperdataan yang dibuat di hadapan notaris dan hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian.
“Perjanjian nominee biasanya dibuat secara notariel dan hanya mengikat kedua belah pihak. Karena itu BPN tidak bisa masuk ke dalam substansi perjanjian tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPN Bali kini tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Bali. Kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan dan nantinya diharapkan juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali.
“Harapannya setelah PKS ditandatangani, kami dapat terus berkolaborasi dengan Polda dan Kejati untuk mengawasi serta menindak praktik nominee di Bali,” pungkas Eko.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

