Permadi Sebut Revolusi yang Dimaksudnya Merujuk pada Seruan Bung Karno

Politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satria Wiwoho (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/pri

Balinetizen.com, Jakarta
Politikus senior Partai Gerindra, Permadi, yang Senin ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar terkait ucapan revolusi, mengatakan kata-kata yang dilontarkannya tersebut mengacu pada Presiden Soekarno.

Menurut Permadi, yang ditemui sebelum pemeriksaan, revolusi yang ia ucapkan merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno, bahkan Permadi juga menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental.

“Revolusi yang saya maksud kan revolusinya Bung Karno yang multikompleks revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang beridikari. Itu harus. Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell,” ujarnya.

Karenanya, sembari berkelakar, Permadi menegaskan bahwa ia tidak memiliki niatan untuk melakukan makar atas pernyataan revolusi tersebut.

“Ya bukan untuk makar. Saya tidak pernah makar. Kalau makar tuh makan ayam bakar saya suka hehe,” tuturnya.

Senin ini, Permadi tiba di lokasi sekitar pukul 10:40 WIB dan ditemani kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. Lelaki yang usianya hampir 80 tahun tersebut datang dengan mengenakan kemeja serta celana bahan berwarna hitam.

Permadi sendiri mengaku siap dalam pemeriksaan Senin ini. Baginya, setiap agenda pemanggilan dari pihak kepolisian harus ia hadapi.

“Ini untuk kali kedua diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya yang dulu belum selesai. Sekarang disambung lagi, masih tentang ceramah saya di gedung DPR. Pemeriksaan ya harus siap. Diperiksa polisi, siap tidak siap harus menghadap. Gitu dong,” ujar Permadi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR dan diundang sebagai pembicara oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Forum Rektor.

“Pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya,” kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

“Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar saya berbicara soal revolusi, tapi tidak seperti yang di video,” ujar dia.

Diketahui, pada Kamis (9/5) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri atas ucapannya yang menyebut kata ‘revolusi’ dan terlihat jelas dalam sebuah video yang beredar di Youtube. Akan tetapi Fajri urung lapor karena pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan dengan terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Jumat (10/5), Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang yakni Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Temuan 22 Penyu Kondisi Terikat Dan Masih Hidup Di Desa Pemuteran, Polisi Buru Pelakunya

  Balinetizen.com, Buleleng Mirisss penemuan penyu yang merupakan satwa dilindungi sebanyak...

Pengurusan PBG di Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik: Menteri PKP dan Mendagri Apresiasi

  Balinetizen.com, Gianyar Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan inovasi dalam pelayanan...

BMW Astra Xperience Day: BMW Astra Tunjukan Fleksibilitas BMW X Untuk Segala Aktivitas

    Balinetizen.com, Tangerang Selatan BMW Astra hadirkan BMW Astra Xperience Day...

Swiss-Belhotel International Properti di Bali Sambut Kemakmuran di Tahun Ular Kayu 2025 Dengan Berbagai Promo Eksklusif

  Balinetizen.com, Kuta Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang penuh energi...

Tersangka AF, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Akan Ikuti Proses Hukum

Balinetizen.com, Gianyar Pasca digelarnya pers rilis terkait penutupan PARQ Ubud...

Gede Satria, Bocah Hanyut di Sungai Badung, Ditemukan Setelah 18 Jam Pencarian

  Balinetizen.com, Denpasar Seorang bocah berusia 6 tahun dikabarkan hanyut di...

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Gianyar

  Balinetizen.com, Denpasar Polda Bali kembali menorehkan langkah tegas dalam menjaga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories