Balinetizen.com, Denpasar-
Jumat, (11/11/2022) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan sengketa informasi publik kepada PT. Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi Provinsi Bali. Dalam Agenda tersebut WALHI selaku pemohon di dampingi oleh kuasa hukumnya Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn, dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali) dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd. Permohonan sengketa informasi publik ini dilakukan mengingat informasi mengenai studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang dimohonkan WALHI kepada PT. DEB tidak ditanggapi.
I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., selaku Kuasa Hukum WALHI Bali menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada PT. DEB terkait permohonan informasi terkait studi kelayakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang sebelumnya diungkapkan oleh humas PT. DEB jika Informasi tersebut ada. “Atas informasi tersebut yang kami ketahui di berbagai media, kemudian kami mengajukan permohonan informasi publik per 11 Agustus 2022” ucap Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama menjelaskan bahwa setelah sepuluh hari kerja, surat permohonan informasi yang diajukan WALHI tak kunjung direspon. Selanjutnya sesuai mekanisme KIP WALHI mengirimkan surat keberatan kepada PT.DEB. Surat keberatan yang diajukan WALHI tak kunjung dibalas. “Maka hari ini kami mengajukan sengketa informasi kepada PT. DEB terkait informasi yang sebelumnya kami ajukan” Tegas Untung Pratama.
Terakhir I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., berharap agar pihat PT. DEB sebagai badan publik sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan tidak bersifat tertutup. Ia juga menyayangkan sikap PT.DEB tidak terbuka terhadap informasi publik”jangan tutupi informasi lublik” imbuhnya.
Sumber : Walhi Bali

