Persoalan Lahan Lapter Wisnu Akan Temui ‘Titik Temu’ Dengan Penawaran Tiga Skema Ganti Rugi

0
278

 

Balinetizen.com, Buleleng

Lahan landasan pacu Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang masih menyisakan persoalan, tampaknya akan menemui titik temu penyelesaian dengan opsi tiga skema pola ganti rugi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum pemilik lahan seluas 56,5 are yang digunakan sebagai landasan pacu pesawat terbang di Lapter Letkol Wisnu Desa Sumberkima, pada Rabu (16/7/2025) di Singaraja.

“Hingga kini belum tuntas dan belum sepenuhnya dilakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut,” ucap tegas Adv. Wirasanjaya selaku kuasa hukum Mohammad Rasyid yang memiliki SHM No. 979 dan telah diperbaharui dengan SHM No. 1361 seluas 56,5 are.

Menurut dia, pihaknya menawarkan tiga skema ganti rugi kepada Pemkab Buleleng untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar tidak terus berlarut-larut.

“Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu (16/7/2025) di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng dilakukan pembahasan bersama. Namun belum membuahkan hasil dengan tawaran skema ganti rugi yang diberikan tersebut,” ungkap adv Wirasanjaya.

Pertemuan antara keduabelah pihak dipimpin Kepala Bagian Hukum, Made Bayu Waringin didampingi pihak-pihak terkait dengan Tim Firma Hukum Global Yustisia yang dipimpin Wirasanjaya.

“Terkait tiga skema ganti rugi itu, kabag hikum Setda Buleleng masih akan melaporkannya dulu keatasannya,” terangnya.

“Belum ada kata sepakat, namun kami akan tetap menunggu hasil keputusannya,” ucap adv. Wirasanjaya menambahkan.

Diungkapkan bahwa tanah milik Rasyid tersebut sesuai dengan berita acara ganti rugi tertanggal 8 Mei 2001 Nomor 050/201/DISHUB-TU yang saat itu Pemkab Buleleng diwakili oleh Dinas Perhubungan yang kala itu dijabat oleh Ida Bagus Puja Erawan, S.H., telah ada kesepakatan penyerahan bidang tanah Rasyid dengan penukaran tanah negara.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus lDl dan lBl Cabang Badung

“Dalam Berita Acara Ganti Rugi tersebut tanah Rasyid luasnya tertera 0.565 Ha atau 56,5 are bukan seluas 6240 M2 atau 62.40 are sehingga didalam perjanjian tersebut diberikan tanah penganti dengan rasio penganti 1 : 1.5 sehingga dari luas tanah Rasyid tersebut dari luas 56.5 are mendapatkan tanah penganti menjadi 84.75 are,” urainya.

Untuk diketahui, lahan tanah yang menjadi masalah itu berada di tengah landasan pacu di Lapter Letkol Wisnu di Desa Sumberkima sesuai dengan surat pemberitahuan Kepala Kantor BPN-ATR Buleleng tertanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani kepala Kantor saat itu Agus Apriawan,S.T.,S.H., M.Kn. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here