Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020, Dewan Menyetujui Menjadi Perda

0
338

Balinetizen.com, Buleleng

Melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 telah mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat yang berlangsung secara daring ini tetap mengedepankan prokes pada, Kamis, (29/7/2021) di Ruang Rapat Sidang Utama Kantor DPRD Buleleng.

Perlu diketahui disini, bahwa sebelum mendapat persetujuan Ranperda ini menjadi Perda, terlebih dahulu antara anggota DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng melakukan pembahasan-pembahasan mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Setelah itu pihak Dewan adakan Rapat Paripurna guna menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng I Wayan Masdana menyatakan bahwa terkait dengan laporan hasil pelaksanaan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng tahun Anggaran 2020, pihak Badan Anggaran telah menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan atas hasil pelaksanaan APBD Tahun 2020. Dalam hal ini, berkenaan dengan Realisasi Pendapatan Daerah utamanya Pendapatan Asli Daerah, Realisasi Belanja Daerah terutama serapan Belanja Tak Terduga. Serta Penanganan kemiskinan dan pengangguran yang jumlahnya meningkat akibat Pandemi Covid-19, termasuk realisasi program perlindungan sosial kepada masyarakat.

“Mengenai pandangan dan pertanyaan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan rasional. Sehingga dapat dipahami dan diterima oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng.” jelasnya

Lebih lanjut disebutkan bahwa dengan memperhatikan dari hasil rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang digelar sebelumnya, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat ditindak lanjuti untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ini Keterlaluan : Lagi, WNA Nekat Mendaki Gunung Agung

“Dalam laporan ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya. Karena telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat ini telah diraih tujuh kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.” pungkas Masdana.

Sementara itu, setelah pembacaan laporan dari Badan Anggaran DPRD Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan pendapat akhir Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Iapun menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi, Komisi maupun Badan Anggaran yang telah memberikan apresiasi, tanggapan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020.

“Kiranya kerjasama yang telah terbina baik ini dapat ditingkatkan sehingga terwujudnya pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.” tandas Agus Suradnyana. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here