Petani Selasih, Ubud Gandeng LBH KAI dan LSM

0
3049

Konflik agraria antara petani Selasih,Ubud, Gianyar, Bali dengan PT Ubud Resort kian pelik.

Balinetizen.com, Denpasar

Konflik agraria antara petani Selasih,Ubud, Gianyar, Bali dengan PT Ubud Resort kian pelik. Para petani tidak terkecuali kaum ibu ikut menghadang alat berat yang berusaha masuk ke pemukiman warga untuk meratakan tanah petani,Sabtu ( 23/11). Sekitar 400 an personil anggota Polres Gianyar didukung Polda Bali mengawal alat berat yang dikirimkan pihak investor. Warga pun melakukan perlawanan meskipiun tidak sebanding dengan jumlah personil kepolisian. Beberapa kaum ibu tampak histeris menghadang laju alat berat dan personil polisi dengan membuka baju.
Untuk menghindari bentrok, akhirnya kedua belah pihak menghentikan kegiatan sementara. Selanjutnya sejumlah petani mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI) Bali, di Renon, Denpasar.
Ketua KAI Bali, Nyoman Gede Sudiantara disela-sela pertemuan dengan petani menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan advokat guna mendampingi warga. “Kita sudah bentuk tim, kita akan kedepankan dialog termasuk mendesak gubernur Bali agar mengambil tindakan sesuai Peraturan Peresiden terkait konflik agraria,” twrang Sudiantara.
Koordinator tim advokasi warga, Agus Samijaya mengatakan dalam pendampingan ini, pihaknya juga menggandeng LSM diantaranya Manikaya Kauci, Walhi dan Frontir. “Kita minta pemerintah segera ambil sikap yang memihak pada masyarakat, jangan malah aparat yang dibenturkan dengan warga,” tegas pengacara yang mantan aktivis 1998 ini.
Dijelaskan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat melalui Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). “Infonya investornya itu bos Gajah Tunggal, Nursalim, makanya pemerintah harus cepat tanggap apalagi persoalan ini sudah terjadi sejak 1995 lalu, tandas Agus Samijaya.

Agus Samijaya menambahkan pemerintah propinsi dan Kabupaten harus hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut dengan memberikan hak atas tanah kpd para petani sesuai amanat UUD 45 pasal 33, UUPA No. 5 /1960, PP No. 11 / 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar serta Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga :  Gubernur Bali Dampingi Menko Marves, Mendagri, Menkes RI Meninjau Vaksinasi dan Tempat Isoter

Seperti diketahui, PT Ubud Resort Duta Development kembali mengintimidasi petani penggarap di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa malam ( 19/11) di mana pihak perusahaan secara sepihak memaksa memasukkan dua ekskavator ke lahan pertanian warga. Tindakan tersebut didasari pengakuan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa tanah yang digarap petani tersebut berada dalam wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Ini kali kedua PT Ubud Resort mengintimidasi para petani penggarap di Dusun Selasih dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, PT Ubud Resort membabat habis tanaman pisang para petani seluas 15 hektar yang dikelola oleh 10 keluarga petani. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil karena kehilangan mata pencarian utama mereka.

Tanah pertanian seluas 144 hektar yang diklaim PT Ubud Resort tersebut awalnya merupakan tanah Puri Payangan yang telah diserahkan kepada para petani jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan sudah digarap secara turun-temurun. Bahkan beberapa petani penggarap sudah memiliki bukti hak milik atas tanah yang mereka garap tersebut. Namun pada tahun 1997, pihak Puri menjualnya ke pihak perusahaan. Meski begitu, PT Ubud Resort tidak pernah menguasai atau memanfaatkannya sampai saat ini.

Sebab itu, tindakan yang dilakukan PT Ubud Resort merupakan perbuatan melawan hukum karena sejatinya tanah yang mereka klaim tersebut telah berstatus sebagai tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah No. 11/2010 .tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, sehingga tanah tersebut kembali dikuasai secara langsung oleh negara.

Sebab itu, PT Ubud Resort tidak memiliki hak penguasan apapun di atas tanah-tanah garapan petani tersebut. Karena itu, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 86 tentang Reforma Agraria, pemerintah berkewajiban meredistribusikan tanah tersebut kepada petani penggarap.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas Tapakan di Pura Dalem Sari Banjar Adat Kuwum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here