Oleh : Surya Anom
Terbentuknya PHDI Pemurnian tidak lepas dari maraknya penyebaran ajaran Sampradaya Asing di Indonesia yang berlangsung secara masif dan terstruktur. Dua kelompok utama dalam gerakan ini adalah Hare Krishna (di bawah naungan ISKCON) dan Sai Baba (di bawah naungan Sai Study Group).
Meski kerap menggunakan label atau mengaku sebagai bagian dari Hindu, ajaran Sampradaya Asing secara mendasar membawa keyakinan (sradha) yang berbeda dengan Agama Hindu Dharma.
Perbedaan Mendasar Hindu Dharma dan Sampradaya Asing
Sradha merupakan fondasi utama dalam beragama. Jika ditarik garis lurus, seluruh praktik keagamaan penganut Sampradaya Asing sangat berbeda dengan penganut Hindu Dharma (khususnya Dresta Bali):
– Kitab Suci:
Dalam bahasa Sansekerta, istilah untuk sebutan “Kitab Suci” adalah Weda. Istilah ini yang sering dibuat rancu oleh kelompok Sampradaya untuk memengaruhi dan mengaburkan pemahaman umat Hindu Dharma.
Dalam Hindu Dharma, kata Weda secara khusus merujuk pada Sruti, yaitu mantram-mantram (Reg, Yayur, Sama, dan Atharwa), sedangkan Smerti adalah Dharma Sastra. Secara umum, sumber hukum/kitab suci dalam Hindu Dharma terdiri dari: Sruti (Weda), Smerti, Sila, Acara, dan Atmanastuti (ada dalam berbagai lontar tuntunan hidup). Hindu Dharma menempatkan Bhagavad Gita sebagai bagian dari Smerti karena berdasar ingatan yang kemudian dihimpun/ditulis.
Sebaliknya, Sampradaya memiliki pandangan tersendiri; penganut Hare Krishna menjadikan Bhagavad Gita As It Is sebagai Sruti utama dan menganggap Sri Krishna sebagai satu-satunya Tuhan.
-Tempat Suci / Ibadah:
Umat Hindu Dharma beribadah di Merajan/Pura berdasarkan tatanan Tattwa, Bhatara yang dilinggihang, dan Upacara/Yadnya. Sementara itu, Sampradaya Asing menggunakan tempat ibadah berupa Asram dengan tata cara, penglinggihan, dan pemaknaan yang jauh berbeda.
– Hari Suci:
Hari suci dalam Hindu Dharma (berdasarkan Wewaran per 210 hari atau Sasih per 360 hari) merupakan puncak proses batin harian yang membentuk siklus spiral penuntun jiwa ke atas. Di sisi lain, Sampradaya Asing lebih berfokus pada peringatan momen tertentu, seperti hari kelahiran tokoh/guru spiritual mereka.
– Orang Suci:
Proses penyucian (Diksa) serta kewajiban/etika (Sesana) antara Sulinggih/Pandita Hindu Dharma dengan penganut Sampradaya Asing sangat berbeda.
Penyusupan ke Dalam Organisasi dan Lembaga Resmi
Penyebaran ajaran ini tidak hanya menyasar umat, tetapi juga menyusup ke dalam tubuh organisasi PHDI hingga jajaran birokrasi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu Kemenag RI. Bahkan, jabatan Dirjen Bimas Hindu sempat diduduki oleh penganut ajaran Hare Krishna.
Sebelum Mahasaba XII, kepengurusan PHDI Pusat dinilai kurang memprioritaskan isu ini. Ketua Umum PHDI saat itu justru menganggap Hindu Dharma setara dengan Sampradaya, serta kurang merespons surat-surat dari 28 PHDI Provinsi yang menyampaikan keresahan dan penolakan dari Krama Adat Bali.
Mahasaba Luar Biasa (MLB) dan Dinamika Hukum
Karena PHDI Pusat 2016 – 2021 tidak mengambil sikap tegas tentang adanya infiltrasi Sampradaya asing, dimana ini membahayakan posisi PHDI, maka sesuai Anggaran Dasar dan sebagai bentuk ketegasan, sebanyak 23 PHDI Provinsi melangsungkan Mahasaba Luar Biasa (MLB) untuk mendemisionerkan kepengurusan PHDI yang terpapar maupun yang membiarkan penyusupan tersebut.
Langkah ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. PHDI MLB, dengan mengatasnamakan PHDI, mengajukan gugatan terhadap PHDI Mahasaba XII, beberapa mantan pengurus PHDI Pusat periode 2016–2021, serta panitia Mahasaba XII.
Dari proses hukum di pengadilan tersebut, diperoleh hasil:
1. Gugatan PHDI MLB ditolak oleh pengadilan.
2. Seluruh eksepsi dari pihak Tergugat ditolak oleh pengadilan. Salah satu poin eksepsi tergugat yang ditolak adalah pernyataan bahwa PHDI MLB tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.
Ditolaknya eksepsi tersebut secara implisit menegaskan bahwa keberadaan dan hak bertindak PHDI MLB diakui dalam proses hukum. Namun, karena PHDI hasil Mahasaba XII sudah terdaftar lebih awal sebagai ormas berbadan hukum, maka tidak diperbolehkan ada dua organisasi dengan nama yang sama. PHDI hasil MLB kemudian mengambil langkah organisatoris dengan melahirkan nama PHDI Pemurnian.
Sikap dan Dukungan pada Mahasaba XIII
PHDI Pemurnian terus berupaya membuka ruang komunikasi dan mediasi tapi tidak dapat response positif dari PHDI MS XII. Niat ini mendapat titik terang menjelang Mahasaba XIII, saat Ketua Pengurus Harian (KPH) PHDI Pemurnian Pusat membangun komunikasi dan bertemu langsung dengan Ketua Umum Panitia Mahasaba XIII, Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han.). Beliau memiliki perhatian yang sama terhadap ancaman infiltrasi Sampradaya Asing dan secara tegas menolaknya.
Atas dasar kesamaan visi tersebut, PHDI Pemurnian memberikan dukungan penuh kepada pelaksanaan Mahasaba XIII serta mendukung Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han.) untuk menduduki posisi Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat.
Dukungan tersebut berhasil menghantarkan beliau sebagai Ketua Pengurus Harian. Kendati demikian, perjuangan belum sepenuhnya usai karena pada Mahasaba XIII unsur Sampradaya Asing masih menyusup—salah satunya terlihat dari masuknya 6 Pandita dari Vedha Posana Asram (ajaran Sampradaya Asing) ke dalam jajaran Saba Pandita.
Komitmen dan Tujuan Akhir PHDI Pemurnian
Karena komunikasi dengan Ketua Pengurus Harian, Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han.), tetap terjalin baik dan didasari niat murni untuk membersihkan PHDI, PHDI Pemurnian secara konsisten terus mendukung upaya ini.
PHDI Pemurnian menegaskan posisinya bukan sebagai rival, melainkan sebagai mitra strategis (partnership) bagi PHDI untuk memurnikan kembali ajaran Agama Hindu Dharma dan membersihkan wadah organisasi dari unsur Sampradaya Asing.
Bentuk dukungan ini dikeluarkan secara resmi melalui Surat Pernyataan. Keberadaan PHDI Pemurnian adalah sebagai Majelis Tinggi Umat Hindu Dharma yang bertugas:
– Memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada PHDI untuk membersihkan diri sampai benar-benar bersih dari unsur Sampradaya Asing.
– Memberikan kekuatan moral dan legalitas kepada PHDI agar berani mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Sampradaya Asing bukan merupakan bagian dari Hindu Dharma.
Keberadaan dua majelis ini saat ini berlandaskan hubungan kemitraan demi satu tujuan utama. Ketika tujuan pemurnian Agama Hindu Dharma dan pembersihan PHDI telah tercapai sepenuhnya, PHDI Pemurnian akan secara sukarela melakukan peleburan diri.
Penulis : Pengurus PHDI Pemurnian

