Balinetizen.com, Denpasar
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Hindu Nomor B-4055/DJ.VI/BA.00/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 (Terlampir) perihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Tahun 2023.
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat juga mengeluarkan yang ditujukan kepada PHDI Provinsi se-Indonesia, untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Berkoordinasi dengan Pembimas di masing-masing Provinsi untuk memastikan agar umat Hindu Dharma Indonesia di daerahnya masing-masing mendapatkan hak cuti, ijin maupun libur fakultatif berkaitan dengan perayaan Hari Suci Galungan & Kuningan yang jatuh pada bulan agustus 2023.
2. Memastikan jajaran PHDI tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan hingga Desa pada daerahnya masing-masing juga melakukan koordinasi yang sama dengan jajaran kementerian Agama/instansi terkait pada masing-masing tingkatan agar umat Hindu Dharma Indonesia dapat melaksanakan prosesi Hari Suci Galungan dengan baik dan lancar.
Surat Edaran berkenaan dengan hak cuti, ijin maupun libur fakultatif terkait perayaan Hari Suci Galungan & Kuningan 2023 tersebut ditandatangani oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Marsekal TNI (Purn) IB. Putu Dunia dan Sekretaris Komang Priambada, SE. dengan No. : 01/SE/PHDI Pusat/VII/2023. (RED-BN)

