Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema: Media, Aktivis, dan Masyarakat Desak Reformasi Total Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

0
47

Balinetizen.com, Batu Bara

Gelombang kritik dan keresahan publik terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku akhirnya meluap menjadi gerakan nyata. Sejumlah elemen masyarakat yang mencakup insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, dan organisasi sipil bersatu dalam satu forum besar, Minggu (7/6/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara tersebut, mereka secara resmi mendeklarasikan “Petisi Piagam Batu Bara” sekaligus menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan dan manajemen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku saat ini.

Forum diskusi dan konferensi pers ini menjadi puncak dari serangkaian pemantauan dan penghimpunan data yang dilakukan dalam waktu cukup lama. Di hadapan para awak media dan saksi sejarah, elemen masyarakat menegaskan bahwa krisis kepercayaan terhadap lembaga pemasyarakatan di wilayah ini sudah tidak dapat ditawar lagi. Keberadaan forum ini menjadi ruang konsolidasi strategis untuk merespons berbagai persoalan pelik yang selama ini berkembang dan menjadi bisik-bisik di tengah masyarakat.

Delapan Persoalan Krusial Jadi Dasar Mosi Tidak Percaya

Dalam pemaparannya, Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara menjabarkan secara rinci sedikitnya delapan persoalan utama yang menjadi alasan kuat lahirnya mosi tidak percaya tersebut. Persoalan-persoalan ini dinilai telah menyimpang jauh dari fungsi dan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Berikut adalah delapan poin utama yang disorot tajam oleh masyarakat:

1. Dugaan Maraknya Peredaran Narkotika: Diduga kuat peredaran barang terlarang masih bebas masuk dan beredar di dalam lingkungan lapas, yang seharusnya menjadi kawasan steril.
2. Kematian Warga Binaan yang Misterius: Meninggalnya seorang warga binaan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Meski telah ada klarifikasi, masyarakat menilai belum tuntas dan membutuhkan investigasi mendalam.
3. Bebasnya Penggunaan Alat Komunikasi: Penggunaan telepon genggam dan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan diduga menjadi hal yang lumrah, padahal hal ini sangat berisiko terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
4. Masuknya Pihak Luar Secara Ilegal: Celah keamanan dinilai sangat lemah karena masih sering terjadi masuknya pihak luar yang tidak berkepentingan maupun tidak memiliki izin resmi ke dalam wilayah lapas.
5. Praktik Pungutan Liar & Jual Beli Fasilitas: Marak dugaan pungutan biaya tidak resmi serta praktik jual beli kenyamanan, seperti penyewaan kamar atau fasilitas khusus, yang sangat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan.
6. Kualitas Makanan Tidak Layak: Dugaan pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan yang tidak layak konsumsi, tidak bergizi, dan jauh dari standar kemanusiaan.
7. Tertutupnya Akses Informasi: Manajemen lapas dinilai tertutup, sulit diajak berkomunikasi, dan tidak transparan dalam memberikan informasi yang menjadi hak publik.
8. Lemahnya Sistem Pengawasan & Pembinaan: Fungsi utama lapas sebagai tempat pembinaan, pendidikan, dan pengembalian kualitas diri warga binaan dinilai berjalan sangat buruk, hanya formalitas belaka, tanpa hasil yang nyata.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sumerta Kauh Art Festival Tahun 2024

“Berbagai persoalan ini telah menimbulkan krisis kepercayaan yang sangat dalam. Pemasyarakatan itu seharusnya berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial. Tapi fakta yang kami temukan justru sebaliknya, jauh dari harapan,” tegas Syahnan selaku koordinator forum.

Salah satu sorotan paling emosional adalah kasus meninggalnya warga binaan. Masyarakat menuntut kejelasan mutlak agar tidak ada hak asasi yang dilanggar. Begitu juga dengan isu narkotika dan HP ilegal, yang dianggap sangat berbahaya karena membiarkan narapidana tetap bisa mengendalikan kejahatan dari balik tembok penjara.

Sejalan dengan Amanat Hukum Nasional

Secara yuridis, sikap dan tuntutan masyarakat ini sejalan penuh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh para praktisi hukum yang hadir dalam forum tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan pemasyarakatan wajib dilaksanakan berlandaskan asas pengayoman, kemanusiaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan setiap badan publik, termasuk Lapas, untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali hal-hal yang dikecualikan secara tegas oleh hukum.

“Jadi, apa yang kami tuntut hari ini bukan keinginan sepihak, tapi menuntut agar hak kami sebagai warga negara dan kewajiban institusi negara dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syahnan Afriansyah.

Enam Tuntutan Strategis Kepada Pemerintah Pusat

Melalui dokumen Petisi Piagam Batu Bara, para peserta forum menyampaikan enam tuntutan mutlak yang ditujukan langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Enam tuntutan tersebut adalah:

1. Evaluasi Menyeluruh: Mendesak evaluasi kinerja kepemimpinan dan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara mendalam dan objektif.
2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim khusus yang independen, transparan, dan bebas intervensi untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang berkembang.
3. Razia Besar-Besaran: Melakukan penertiban total dan razia mendadak secara berkala untuk memusnahkan peredaran narkotika, telepon genggam ilegal, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
4. Usut Keterlibatan Oknum: Menindak tegas dan memproses hukum setiap oknum petugas maupun pihak eksternal yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi perantara berbagai penyimpangan tersebut.
5. Wajibkan Transparansi: Mewajibkan manajemen baru untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.
6. Reformasi Total: Melakukan perombakan besar-besaran pada sistem pengelolaan, mulai dari SDM, keamanan, administrasi, hingga program pembinaan agar tercipta lembaga yang bersih, profesional, humanis, dan berintegritas.

Baca Juga :  Kerawang Gong Milik Kerama Adat Banyuasri Di Embat Maling

Para perwakilan forum menegaskan, gerakan ini murni lahir dari kecintaan pada penegakan hukum dan marwah institusi negara. “Ini bukan serangan kepada individu, tapi upaya menyelamatkan lembaga. Kami ingin perbaikan sistem, agar kepercayaan rakyat kembali pulih,” tegas Romauli Damanik. SH. MH.

Lahirkan Lembaga Baru: Batu Bara Bergerak & Tim Perumus

Momen bersejarah ini tidak berhenti hanya pada pernyataan sikap. Sebagai langkah tindak lanjut yang nyata dan terukur, forum ini juga secara resmi melahirkan sebuah wadah organisasi baru yang diberi nama “Batu Bara Bergerak”. Lembaga ini dibentuk untuk menjadi ujung tombak gerakan, memayungi seluruh aspirasi masyarakat, dan memastikan bahwa tuntutan-tuntutan yang disampaikan tidak berhenti di tengah jalan.

Keputusan strategis lain yang diambil dalam forum tersebut adalah penetapan agenda kerja. Dalam waktu pekan ini juga, Batu Bara Bergerak berencana mengajukan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara. Tujuannya adalah melaporkan temuan, menyampaikan aspirasi, dan meminta dukungan politik dari wakil rakyat agar suara masyarakat Batu Bara didengar oleh pemerintah pusat.

Untuk mempersiapkan segala keperluan teknis, dokumen, dan materi dalam rangkaian langkah hukum dan politik ini, forum telah menetapkan dua tokoh kunci sebagai Tim Perumus, yaitu:
✅ Romauli Damanik, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
✅ Syahnan Afriansyah (Aktivis Masyarakat Sipil)

Keduanya diberi mandat penuh untuk merumuskan dokumen resmi, menyusun materi pembahasan, dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya hingga tuntutan masyarakat terpenuhi.

Di penghujung acara, suasana menjadi sangat emosional namun penuh harapan. Seluruh peserta secara berbaris membubuhkan tanda tangan di atas dokumen Petisi Piagam Batu Bara sebagai bentuk komitmen dan dukungan mutlak. Foto bersama pun dilakukan sebagai saksi bahwa dari Batu Bara, gerakan perubahan pemasyarakatan dimulai.

Baca Juga :  Tutup Kemah Literasi Kecamatan Denut Bunda Literasi Antari Jaya Negara Beri Apresiasi, Kembangkan Gerakan Literasi

Kini, seluruh mata publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, tertuju pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Apakah negara akan merespons cepat keresahan ini? Atau justru mengabaikan suara keras masyarakat yang sudah bersatu?

Seperti kalimat kunci yang menjadi penanda gerakan ini: “Delapan dugaan persoalan, enam tuntutan besar, dan satu mosi tidak percaya. Dari Batu Bara, suara masyarakat sipil menggema menuntut evaluasi menyeluruh dan reformasi total demi mengembalikan kepercayaan publik.”

(Herman Manurung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here