PN Denpasar Pastikan Tidak Ada Intervensi Pihak Manapun Dalam Praperadilan Penyalahgunaan Merk Dagang

0
229

 

 

Balinetizen.com, Denpasar-

Ramai dibicarakan adanya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.

Kekhawatiran hakim tersebut untuk mempergunakan pengaruhnya di PN Denpasar terkait sidang praperadilan diajukan istrinya bernisial Ny. OH yang ditetapkan tersangka kasus Merk Dagang oleh penyidik Polda Bali.

Dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa, bahkan dia masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

 

Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tersebut pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar yang diduga bersama istrinya yang menjadi tersangka, padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara.

Semakin kuat dugaan hakim tersebut terus ‘blusukan’ untuk menebar pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan, dimana istrinya sebagai pemohon pra peradilan atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi, Sulawesi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Baca Juga :  Solar Untuk Nelayan Masih Aman

Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan seluruh prosedur berdasarkan koridor normatif hukum.

Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah sesuatu yang terungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. “Misalkan ada intervensi, umpamanya nanti, Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” katanya.

 

“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali. (hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here