Polda Bali Bongkar 8 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

0
35

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam operasi penindakan yang berlangsung selama Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, serta Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi.

Kapolda Bali menjelaskan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya merupakan penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan modus pengoplosan tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Sementara empat kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Kasus penyalahgunaan LPG subsidi diungkap oleh Polres Gianyar, Polresta Denpasar, Polres Buleleng, dan Ditreskrimsus Polda Bali. Para tersangka masing-masing berinisial WS, MW, KP, dan GK. Tiga perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), sedangkan satu perkara masih dalam proses penyidikan dengan melengkapi pemeriksaan ahli.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diungkap oleh Polres Jembrana dan Ditreskrimsus Polda Bali dengan mengamankan tersangka berinisial WA, AJ, HS, dan AM. Tiga perkara telah dilimpahkan ke JPU, sedangkan satu kasus masih dalam tahap penyidikan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan dari barang subsidi pemerintah.
Pada kasus LPG, para tersangka memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi sehingga menghasilkan keuntungan berlipat.

Baca Juga :  OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

Sedangkan pada kasus BBM subsidi, pelaku membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar. Mereka juga memanipulasi barcode BBM subsidi untuk mengelabui sistem pembelian sebelum menjual kembali BBM tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi, alat pemindah gas, kendaraan operasional, uang tunai hasil penjualan, hingga ribuan liter BBM subsidi.

Barang bukti LPG meliputi 234 tabung gas 3 kilogram berisi, 66 tabung kosong, 22 tabung gas 12 kilogram berisi, 44 tabung kosong, 22 pipa besi untuk memindahkan gas, alat congkel, segel tabung, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit sepeda motor.

Sementara barang bukti BBM terdiri dari 1.327,5 liter Pertalite, tiga mobil yang telah dimodifikasi, lima sepeda motor, 32 galon, 30 jeriken, 82 botol penampung BBM, selang, corong, tas penyimpanan, serta tiga unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi di Bali.

“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya.

Ia juga memastikan Polda Bali bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga keuangan negara.(rls)

Baca Juga :  Tatap Muka dengan Media Bali, Danrem 163/Wira Satya Tekankan Transparansi Informasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here