Polda Bali Tanggapi Pertemuan Warga Bugbug dan Anggota DPD RI: 13 Warga Jadi Tersangka

0
210

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., memberikan tanggapan atas pertemuan antara warga Bugbug dan anggota DPD RI. Dr. Arya Weda Karna (AWK) di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar pada hari Sabtu.

Menurut Kombes Jansen, pertemuan tersebut adalah bentuk yang wajar dari partisipasi masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPD RI perwakilan Bali.

Namun, faktanya memang ada 13 warga Bugbug yang saat ini menjadi tersangka dalam peristiwa ini.

Kombes Jansen menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi.

“Polda Bali telah menjalankan proses pemeriksaan ini dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Para tersangka juga didampingi oleh penasehat hukum selama proses pemeriksaan,” jelas Kombes Jansen dalam keterangannya di Denpasar Sabtu 16 September 2023.

Pemeriksaan ini, lanjutnya dilakukan karena terdapat laporan dan peristiwa pidana yang melibatkan pengerusakan dengan kekerasan.

“Tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum yang relevan. Polda Bali telah mengumpulkan cukup bukti awal dan unsur pidana yang diperlukan untuk menangani kasus ini,” jelasnya.

Dalam hal perizinan pembangunan Resort, Kombes Jansen menegaskan bahwa itu bukan wewenang dari Polda Bali.

“Dan mereka sepakat dengan apa yang disampaikan oleh DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna, yang menyarankan agar warga Bugbug menempuh jalur hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Polda Bali berharap agar warga tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri mereka sendiri.

Pihaknya mendorong agar seluruh proses hukum diberikan kepercayaan kepada mereka, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, ia berharap agar situsasi ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tinggal Sendiri di Bekas Kantor Kontruksi, Pria 45 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kuta Selatan

Kombes Jansen menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi.

Polda Bali katanya, telah menjalankan proses pemeriksaan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Para tersangka juga didampingi oleh penasehat hukum selama proses pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi peristiwa pidana yaitu masalah pengerusakan dengan kekerasan dan para tersangka tersebut melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

Pemeriksaan ini dilakukan karena terdapat laporan dan peristiwa pidana yang melibatkan pengerusakan dengan kekerasan. Tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum yang relevan.

“Polda Bali telah mengumpulkan cukup bukti awal dan unsur pidana yang diperlukan untuk menangani kasus ini,” tegas Kombes Jansen.

Dalam hal perizinan pembangunan Resort, Kombes Jansen menegaskan bahwa itu bukan wewenang dari Polda Bali, dan mereka sepakat dengan apa yang disampaikan oleh DPD RI Bali Dr. Arya Weda Karna, yang menyarankan agar warga Bugbug menempuh jalur hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polda Bali berharap agar warga tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri mereka sendiri. Mereka mendorong agar seluruh proses hukum diberikan kepercayaan kepada mereka, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here