Balinetizen.com, Denpasar
Polda Bali membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan dua orang dari biro jasa keimigrasian di Denpasar. Keduanya diperiksa terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan dugaan suap pengurusan KITAS dan KITAP di Imigrasi Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aryasandi mengatakan, KPK meminjam ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk pemeriksaan pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
“Kami tidak mengetahui secara pasti siapa yang diperiksa. Dari KPK hanya meminjam ruangan di Krimum,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dua orang swasta tersebut kini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Status keduanya masih sebagai saksi, belum tersangka.
Pemeriksaan di Bali ini merupakan rangkaian OTT yang juga dilakukan di Jakarta dan Bandung. Kasus ini menyasar dugaan suap di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Belasan orang diamankan, termasuk sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. KPK mendalami keterkaitan biro jasa di Bali dengan jaringan suap pengurusan izin tinggal WNA.
Budi menegaskan tidak ada pejabat daerah atau ASN di Bali yang ikut diamankan.
“Semuanya saksi. Dua orang dari pihak swasta berstatus sebagai saksi,” katanya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

