Balinetizen.com, Buleleng
Persoalan pemberhentian secara sepihak Jro Pasek Nengah Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, semakin meruncing. Mengingat persoalan ini menjadi objek sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja bernomor, 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr, dimana pada saat ini masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Perlu diketahui disini, sebelumnya Jro Pasek Wiryasa sudah mengajukan keberatan dengan bersurat langsung terkait Sosialisasi Perarem Tentang Tata Titi Nelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023, sebagaimana SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No. 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 masih status Quo.
Terhadap hal tersebut, kini, Jro Pasek Wiryasa langsung mendatangi kantor MDA Provinsi Bali untuk bersurat terkait dengan keberatan dan permohonan upaya penyelesaian sengketa Kelian Desa Adat Les-Penuktukan. Dan surat inipun ditujukan kepada Bendesa Agung Provinsi Bali, di Denpasar.
Jro Pasek Wiryasa mengatakan surat yang diajukan tersebut, berisi dasar keberatan dan permohonan upaya penyelesaian sengketa Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, yang hingga kini masih terus bergulir.
“Jadi untuk menghindari adanya tuntutan hukum lanjutan, maka saya selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang diberhentikan secara sewenang-wenang, memohon MDA Provinsi Bali agar menghormati proses hukum,” ucap Jro Wiryasa.
Iapun menegaskan, oleh karena persoalan ini masih dalam proses hukum yang sedang berjalan, maka MDA Provinsi Bali diminta tidak melakukan kegiatan dengan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan pemilihan Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya meminta secara hormat kepada MDA Provinsi Bali, agar melakukan penyelesaian secara adat terhadap sengketa yang terjadi tentang pemberhentian saya selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang justru tidak sesuai awig-awig, perarem dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang bergelar Jro Pasek,” jelas Jro Wiryasa.
Tindak lanjut surat yang diajukan ke MDA Provinsi Bali, Jro Wiryasa memberikan ultimatum waktu kepada MDA Provinsi Bali selama 7 hari kedepan sejak suratnya diterima oleh MDA Provinsi Bali, untuk bisa menindaklanjuti keberatannya.
“Kalau dalam kurun waktu 7 hari kedepan, pihak MDA Provinsi Bali tidak menindaklanjuti surat saya, maka saya akan menempuh proses hukum,” tandas Jro Wiryasa didampingi salah satu Tim Kuasa Hukumnya, Putu Indra Perdana, S.H. GS

