Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan, Korban Pemandu Lagu Kafe

0
33

 

Balinetizen.com, Jembrana

Seorang pemandu lagu disebuah kafe di wilayah Kecamatan Mendoyo berinisial EDW (31) menjadi korban pemerkosaan. Terduga pelaku berinisial AH diamankan di tempat kerjanya setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Dari informasi pria berusia 30 tahun asal Kecamatan Jembrana ini melakukan perbuatannya pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA. Korban dipaksa melayani nafsu bejat di pinggir Pantai Yeh Kuning, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus ini berawal saat terduga pelaku bersama beberapa orang temannya datang ke salah satu kafe di Kecamatan Mendoyo tempat korban bekerja. Terduga pelaku bersama teman-temannya dan korban kemudian mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir. Setelah minum, terduga pelaku bersama teman-temannya kemudian meninggalkan kafe.

Tidak berselang lama AH kembali datang ke kafe dan mengajak korban untuk minum. Namun korban mengajak terduga pelaku AH untuk minum di tempat lain. Terduga pelaku dan korban selanjutnya pergi ke kafe lain untuk minum.

Setelah selesai minum, terduga pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan korban tidak diantar pulang melainkan dibawa ke Pantai Yeh Kuning.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, berdasarkan laporan korban, pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Terduga pelaku AH berhasil diamankan pada Selasa (4/8/2026) di tempat kerjanya dan selanjutnya diamankan di Polres Jembrana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat kejadian tersangka dalam kondisi sadar, tidak dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Putu Budi Arnaya saat ekpos kasus, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Bawaslu Badung Berikan Edukasi Arti Demokrasi di SMPN 1 Petang dan SMPN 1 Abiansemal

Modus yang dilakukan tersangka berpura-pura mengantar korban pulang namun diajak ke pantai. Tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban, mendorong tubuh
korban serta merobek celana dalam yang digunakan korban selanjutnya menyetubuhi korban. “Tersangka sempat mengancam korban akan.membunuh jika tidak mau melayani tersangka,” sebutnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah rok warna krem; baju kaos tanpa lengan warna hitam, sebuah celana dalam warna coklat dalam keadaan robek dan sebuah BH warna coklat.

Tersangka AH disangkakan dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara atau. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12
tahun penjara.

Pihak Kepolisian Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga diri, meningkatkan kewaspadaan, serta menghindari situasi yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana, khususnya kekerasan dan
kekerasan seksual. Berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal dan tidak
mudah mempercayai seseorang, terutama ketika berada di tempat atau situasi yang minim pengawasan. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here